ENDE, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Unit Buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menangkap DM alias Wawan, 26, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap AUKP alias Fendi, 45, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Denpasar-Bali.
Penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2024 sekiara pukul 17.00 di Sanur, Denpasar Selatan-Bali. Penangkapan Wawan, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, Kamis (11/1) saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Ende menyebutkan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser Polres Ende dengan kejadian, pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 sekira pukul 01.30, bertempat di kompleks pertokoan Mbongawani Kelurahan Mbongawani Kecamatan Ende Selatan.
Saat itu sekira pukul 01.20, pelaku Wawan mengantar mobil pikap ke pasar untuk persiapan berjualan buah. Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Ende, pelaku langsung tidur di dalam mobil.
Selang berapa lama, korban Fendi datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku lalu bangun dan langsung mengatakan kepada korban "ow, kau mau minta rokok, sini sudah ikut saya". Pelaku kemudian menyalakan kamera HP (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban "ayo kita sparing" dan pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali.
"Ketika korban terjatuh, pelaku sempat mengatakan "sorry e mari sudah kita isap rokok sama-sama" dan korban bangun lalu duduk bersama dengan pelaku untuk mengisap rokok di depan pos sekuriti," jelas Cecep.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pusing dan susah melakukan aktivitas sehari-hari. Setelah itu tersangka lalu pergi meninggalkan korban.
Dijelaskan, setelah kejadian tersebut, pada tanggal 24 Desember 2023 tersangka berangkat menuju Denpasar-Bali dengan maksud ingin mencari pekerjaan. Sesampainya di Denpasar, tersangka meng-upload video tersebut di status WhatsApp miliknya.
Terduga pelaku berada di Denpasar sejak tanggal 28 Desember 2023. Setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Denpasar, Unit Buser dibantu oleh Polda Bali dan masyarakat dapat mengamankan pelaku pada tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 23.45.
"Pelaku berhasil diidentifikasi keberadaannya oleh beberapa informan petugas yang ada di Bali bahwa pelaku berada di Denpasar Selatan. Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta informan untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan dan diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar Selatan," jelasnya.
Adapun video direkam pelaku menggunakan handphone merek Vivo, yang kemudian menunjukkan video tersebut kepada teman-temannya, diantaranya Jihan dan Risky.
"Pelaku mengaku bahwa tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain dan menjadi viral di media sosial," ujarnya.
Untuk diketahui, Selasa tanggal 9 Januari 2024 pelaku dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan sekira pukul 06.00 wita dan tiba di bandara Haji Hasan Aroebusman Ende sekira pukul 15.30.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ende guna proses penyidikan lebih lanjut, di mana pelaku melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Barang Bukti yang disita oleh Satreskrim Polres Ende berupa satu buah handphone merek Vivo warna biru. (kr4/ays)