BORONG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Polres Manggarai Timur (Matim) melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis (11/1). Pelimpahan dilakukan karena telah dinyatakaan lengkap atau P21.
Kasus TPPO menjerat satu orang tersangka berinisial LJ, 33, warga Jawang Desa Golo Kantar Kecamatan Borong. Pengungkapan kasus tersebut pada 8 Juni 2023 lalu oleh anggota Polsek Borong setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Posisi kasus TPPO dengan tersangka LJ saat ini telah tahap dua atau telah dilimpahkan ke Kejari Manggarai dan akan dilakukan persidangan," ungkap Kapolres Matim, AKBP Suryanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (11/1).
Suryanto yang didampingi Kanit Tipikor, Ipda Joko Sugiarto, Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Farrel Leondy dan Kanit Tipiter, Aipda Indra Suryawan menjelaskan bahwa pengungkapan TPPO berawal pada 8 Juni 2023 sekira pukul 19.00, anggota piket Polsek Borong mendapat informasi dari masyarakat.
Di mana dalam informasi itu bahwa ada lima orang warga asal Kampung Mondo Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong, hendak berangkat dengan tujuan ke pelabuhan Ende, Kabupaten Ende dengan menggunakan mobil jenis mini bus merek Suzuki warna hitam metalic dengan nomor polisi EB 7339 P yang selanjutnya akan menuju Kalimantan Timur.
Suryanto menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman tersangka LJ sebagai perekrut calon tenaga kerja nonprosedural di Jawang. Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan.
"Salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya yang semuanya beralamat di Kampung Mondo. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan buah KTP, saksi sebagai korban, uang tunai sebesar Rp 570.000 dan satu mobil jenis mini bus merek Suzuki berwarna hitam," jelasnya.
Selain itu jelas Suryanto, barang bukti lainnya berupa satu buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari dan satu buah kunci kendaraan roda empat jenis mini bus. Berdasarkan kasus tersebut, tersangka LJ akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," bilangnya. (kr1/ays)