ENDE, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kasus pencurian kembali terjadi di Kota Ende. ML, 19, seorang perempuan muda yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan, diamankan anggota Polres Ende gegara terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Rabu (17/1) menjelaskan, ML diamankan anggota Polres Ende, Minggu (14/1) sekira pukul 00.10. Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari masyarakat.
"Anggota Unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/06/1/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," katanya.
Dijelaskan, ML diamankan polisi di jalan Ahmad Yani RT 19/RW 07 Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan. Dikatakan, Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan dan informasi kasus pencurian dari masyarakat.
"Setelah mendalami laporan polisi, Unit Buser melakukan penyelidikan dan pada akhirnya melakukan penangkapan tepatnya di jalan Ahmad Yani," kata dia.
Informasi yang didapat bahwa, Minggu (14/1) ML sebelumnya tengah malam masih berada di Kota Ende yang bersangkutan diidentifikasi keberadaannya di jalan Melati, Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah.
Kronologis kejadian, Jumat (12/1) subuh sekira pukul 01.00, pelaku ML bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur. Perabot tersebut hendak dibawa ke kos di jalan Prof WZ Johannes di Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah.
"Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut," ujar Cecep.
Sekira pukul 02.00, pelaku ML mengajak N untuk mengambil sepeda motor. N kemudian mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku ML menunggu di depan jalan Ahmad Yani.
"Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Pelaku ML dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di jalan Prof WZ Johannes Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah.
"Mendapat laporan dari masyarakat polisi kemudian bergerak karena telah mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian menangkap pelaku," jelasnya.
Dijelaskan, ML sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatan, sementara N masih sebagai saksi. (kr4/ays)