Beri Waktu Dua Hari Berkas Tersangka Harus Lengkap
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aliansi Peduli Kemanusiaan (APK) mengultimatum pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan penyidikan Polresta Kupang Kota untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle. Kasus dengan tersangka enam orang itu tak kunjung lengkap atau P21. Sementara masa tahanan para tersangka tinggal lima hari lagi berakhir dan para tersangka akan bebas demi hukum.
Ketua BEM Nusantara NTT, Hemaks Rihi Here Wila mengaku sangat kecewa dengan kinerja kepolisian dan kejaksaan karena kasus tersebut tak kunjung tuntas.
"Kami kecewa dengan jawaban dari pihak kejaksaan karena tidak ada kejelasan untuk menuntaskan kasus ini. Dalam arti, mereka akan berusaha. Nah, ini bisa saja tidak terjadi sehingga kami desak kasus ini harus segera P21," ujarnya.
Dikatakan dengan waktu yang disediakan sesuai aturan KUHP seharusnya sangat cukup untuk perkara itu dilimpahkan. Namun, hingga deadline waktu penahanan para tersangka akan berakhir namun berkas perkara tak kunjung lengkap.
"Berkas perkara ini sudah bolak balik beberapa kali tapi tak kunjung lengkap," ujarnya.
Ditegaskan Aliansi Peduli Kemanusiaan membutuhkan kontrak komitmen dari penyidik maupun jaksa, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami butuh koordinasi yang intens antara para pihak untuk tuntaskan kasus ini. Karena itu, kami tidak bisa menerima apa pun alasan dari kejaksaan terkait tidak lengkapnya kasus ini," tegasnya.
Ia juga mengancam akan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang jika para tersangka bebas demi hukum.
"Apabila tanggal 20 belum juga lengkap maka kami akan melakukan hal yang lebih ekstrem lagi," katanya.
Kuasa Hukum, Paul Hariwijaya Bethan juga mengaku sependapat dengan Aliansi Peduli Kemunisaan bahwa statemen jaksa harus lebih tegas sehingga tidak terjadi multitafsir.
"Kasi Pidum harus jentel bahwa koordinasi yang dilakukan sejauh ini, optimis lengkap dalam waktu dekat. Hal yang sama juga untuk kepolisian harus tegas berkas ini harus P21," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum, Putu Go Sugiarta mengaku proses ini masih berlangsung dengan melengkapi formil maupun materil.
"Berkas ini kami masih kengkapi formil, materil sebelum batas waktu masa tahanannya berakhir yakni pada 23 Januari 2024 mendatang," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas tersebut.
Ia juga membantah adanya unsur persengkongkolan antara jaksa dan tersangka karena pihaknya bekerja secara profesional.
“Kita mewakili korban dan menerapkan aturan yang berlaku secara profesional sehingga anggapan tersebut tidak benar,” katanya.
Merespon penuntutan aliansi, menurut dia Kejari Kota Kupang akan berusaha untuk P21 berkas Teni Konay Cs sebelum berakhirnya masa tahanan pada 23 Januari 2024.
Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi mengatakan, pada prinsipnya mereka telah berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sekaligus berkomitmen untuk menuntaskan semua berkas tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan Roy Herman Bolle untuk dibawa ke pengadilan guna disidangkan.
"Untuk kasus ini, prinsipnya kami dengan pihak Kejari sudah berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," ungkapnya.
Sempat Ricuh, Massa Aksi Kepung Kantor Kejari
PENGEPUNGAN kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ini karena massa aksi menuntut untuk menemui pimpinan Krjati namun permintaan masa aksi tidak dipenuhi. Orator yang sedang berorasi kemudian melompat dari pintu pagar dan masuk menuntut bertemu dengan Kejari.
Aksinya itu memicu massa aksi lalu ramai-ramai masuk ke halaman Kejari. Aksi saling dorong dengan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan pun tak dapat terhindarkan. Massa aksi yang mengepung Kantor Kejari Kota Kupang ini sempat reda karena permintaan menemui Kejari sempat diterima namun ketika sampai di ruang pertemuan Kejari Kota Kupang ternyata Kepala Kejari Kota Kupang enggan menemui perwakilan korban.
Perwakilan tersebut kurang lebih delapan orang itu pun keluar dan melakukan pengepungan lanjutan terdapat kantor tersebut sambil berorasi. Mereka tetap menuntut bertemu dengan Kepala Kejari untuk mendengar langsung alasan belum lengkapnya perkara tersebut.
Massa aksi baru bisa diredam oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung ketika tiba di TKP. Massa aksi diminta menenangkan diri dan menunggu Kejari karena sedang mengikuti kegiatan di Kejati NTT.
Sebelumnya, keluarga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan ini menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Kupang untuk menuntut keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle dengan tersangka Marten Soleman Konay alias Teni Konay Cs.
Aksi Jilid VII tersebut tampak dihadiri ayah kandung korban. Tampak dengan satu mobil komando dengan membawa keranda sebagai tanda matinya keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Aksi dengan mengusung tema
"Demi kepastian hukum dan keadilan, Kejaksaan Negeri Kota Kupang harus segera P21 berkas perkara Marten Konay Cs dalang dari pembunuhan “Roy Herman Bolle".
Sebanyak tiga poin tuntutan yang disampaikan yakni pertama jangan sampai dalang pembunuhan Roy Herman Bolle dikeluarkan dari tahanan karena berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap.
Tuntutan kedua, massa aksi mendesak ke Kejagung copot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kasi Pidum dan jaksa peneliti berkas perkara Marten Konay Cs. Ketiga, Bukti-bukti sudah jelas, 2 alat bukti penetapan tersangka Marten Konay Cs sudah diuji melalui praperadilan. (cr6/gat)