KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pejabat Karantina NTT Satuan Pelayanan Reo melakukan penahanan terhadap Media Pembawa (MP) berupa Bahan Asal Hewan (BAH) di Pelabuhan Laut Reo, Manggarai, Jumat (19/1). Penahanan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Identitas MP tersebut terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kg dan 60 kg daging sapi olahan. Kedua jenis BAH tersebut berasal dari Bima yang diangkut menggunakan Kapal KM. Sabuk Nusantara 49.
Penahanan dilakukan karena MP tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal, sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan.
"Media pembawa ini akan ditolak kembali ke Bima, Nusa Tenggara Barat, pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, menggunakan alat angkut Kapal KM Sabuk Nusantara 55, jika dalam tiga hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata drh. Henda Ismiati, dokter hewan Karantina.
Langkah ini, kata drg. Henda, diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin terdapat dalam MP tersebut. Pemilik MP diimbau untuk mematuhi regulasi karantina dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengangkutan BAH di masa mendatang.
Sementara itu, IBP Raka, selaku Kepala Karantina NTT menegaskan, agar pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama berkomitmen dalam menjaga kelestarian hayati, kesehatan hewan, dan keamanan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (thi)