Dilakukan Banwaslu dan Satpol PP Kota Kupang
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Diduga penempatan sejumlah alat peraga kampanye (APK) melangkahi aturan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang melakukan penertiban. Penertinan APK ini difokuskan pada APK yang dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sidak sekaligus penertiban APK ini dilakukan oleh Banwalu berkerja sama dengan Satpol PP Kota Kupang. Sasaran penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik berbeda di sejumlah titik di wilayah Kota Kupang.
Dalam kegiatan sidak sekaligus penertiban APK Banwalu melakukan klasifikasi ke pihak terkait seperti yang dipasang pada properti-properti publik, di pagar-pagar miliki warga tanpa izin, pada pohon-pohon, serta pemasangan yang mengganggu pejalan kaki karena APK dipasang di trotoar.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/1) mengatakan, penertipan APK yang melanggar aturan itu dilakukan di beberapa titik di jalan protokol seperti di Jalan Piet Tallo serta beberapa russ jalan lainnya.
Penertiban APK ini dilaksanakan karena sudah terlalu banyak APK yang dipasang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan atau kaidah pemasangan. Padahal, sudah pernah diberikan surat edaranya, melalui seluruh Partai Politik peserta pemilu.
"Kami berkerja sama dengan Satpol PP Kota Kupang dalam penertiban ini. Kami juga mengunakan dua unit mobil pikap serta dua mobil dari Satpol PP dalam pengangkutan APK yang ditertipkan," ungkapnya.
Kegiatan ini akan terus dilangsungkan karena mengingat masih banyak APK yang melanggar aturan pemasangan.
"Kami juga sudah pernah memberikan surat edaran ke semua partai politik peserta apemilu agar selalu mengikuti aturan jika ingin memasang APK. Akan tetapi, jika tidak dihiraukan maka kami harus mengambil tindakan seperti ini," tandasnya. (cr5/gat)