NTT Dibagi 3 Zona,Kampanye Akbar Hanya untuk Sapa Konstituen

  • Bagikan
Yosafat Koli

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Salah satu tahapan kampanye pemilu yang telah ditetapkan adalah kampanye akbar atau rapat umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik dan tim kampanye atau pemenangan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menyepakati untuk membagi wilayah kampanye dengan metode rapat umum ke dalam tiga zona.

Para kandidat yang berkontestasi pada pemilihan presiden 2024 berkesempatan berkampanye di satu zona dalam satu hari.

Sementara itu, juru bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli mengatakan, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum untuk pemilu anggota DPRD Provinsi NTT tahun 2024 juga dilaksanakan selama 21 hari hingga 10 Februari 2024, dimulai pukul 09.00-18.00 dan dilakukan skema zona perlima hari pada putaran pertama, putaran kedua dan putaran ketiga. Sedangkan untuk putaran keempat dilakukan perenam hari.

"Zona 1 itu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Rote Ndao," terangnya, Minggu (21/1).

Zona 2 yaitu Kabupaten Flores Timur, Lembata, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat dan Alor. Sementara Zona 3 mencakup Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Timur dan Sabu Raijua.

Yosafat menjelaskan, untuk calon DPD, Zona 1 diisi oleh nomor urut 1-6, zona 2 diisi nomor urut 7-11 dan zona 3 untuk nomor urut 12-17.

"Putaran pertama itu 21-25 Januari, putaran kedua 26-30 Januari, putaran ketiga 31 Januari-4 Februari dan putaran keempat 5-10 Februari," jelasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu ada di dalam dan luar area rapat umum.

"Misalnya di luar arena untuk mengawasi terjadinya pembagian politik uang," sebutnya.

Dalam melaksanakan tugas, Nonato menjelaskan, seluruh jajaran Bawaslu wajib memakai tanda pengenal atau atribut. Tujuannya agar mudah dikenali oleh penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat.

Sementara, pengamat politik dari Unwira Kupang, Urbanus Ola Hurek menyampaikan, tujuan pembagian zona kampanye antara lain, demi efisiensi dan menghindari gesekan antarpendukung. Namun, capaian tujuan efisiensi pelaksanaan kampanye rapat akbar/kampanye terbuka kurang efektif.

Menurutnya, kurang efektif karena  zona kampanye yang begitu luas dengan sebarannya pada daerah kepulauan dengan topografi yang menantang, maka mustahil dalam satu hari terjangkau konstituen pada semua titik dalam wilayah zona.

"Penetapan waktu yang cuma satu hari membutuhkan dukungan SDM dan biaya kampanye yang besar dari setiap pasangan calon capres-cawapres dengan partai pengusungnya," jelas Urbanus.

Apabila ingin mencapai semua titik konstituen yang menjadi sasaran prioritas, maka membutuhkan kesiapan SDM yang berkompeten dengan fisik yang prima.

"Yang tak kalah pentingnya adalah dukungan logistik yang besar karena pergerakan di satu tempat/titik ke titik lainya antarpulau, maka membutuhkan dukungan dana untuk biaya transportasi  baik, darat, laut dan transportasi udara," katanya.

Melihat kondisi geografi dan topografi yang berat pada setiap zona, maka kemungkinan besar kampanye akbar hanya sebatas sebagai media menyapa konstituen dan memperkuat pilihan pemilih saja.

"Apalagi model kampanye terbuka  bersifat monologis bukan model kampanye dialogis," sebutnya. (cr1/ays)

=============================grafis

KPU membagi kampanye tersebut menjadi tiga zona:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah

  • Bagikan