ENDE, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende melakukan penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (20/1).
Penggeledahan merupakan kegiatan preventif yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang kedalam blok hunian warga binaan.
Kasubsi Keamanan Lapas Ende, Suryanto Ahmad saat memimpin penggeledahan mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu dalam rangka menangkal potensi yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Ende.
"Diawal tahun ini, kami melakukan upaya pencegahan dini dengan melakukan penggeledahan supaya tidak menimbulkan gangguan keamanan di Lapas Kelas II B Ende," sebutnya.
Dari kegiatan penggeledahan barang-barang yang diamankan antara lain, sendok besi, paku, silet, tali dan lain-lain. Sedangkan barang-barang terlarang seperti handphone dan narkotika tidak ditemukan.
"Kita tidak temukan barang-barang berbahaya dan terlarang seperti handphone atau narkotika," sebut dia.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, warga binaan juga diberikan pengarahan oleh Kasubsi Keamanan, Suryanto Ahmad untuk mentaati setiap aturan yang berlaku di dalam Lapas dan tetap menjaga kondisi Lapas tetap aman dan kondusif.
"Kepada semuanya kami imbau untuk dapat mentaati setiap aturan yang berlaku, dengan tidak membawa barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dalam Lapas," pesannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Ende, Taufiq Hidayat mengatakan, tujuan pelaksanaan razia atau penggeledahan rutin untuk mewujudkan situasi yang aman dan nyaman dalam Lapas baik itu bagi WBP maupun petugas Lapas.
"Tujuan dari penggeledahan adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Ende," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan pengamanan di dalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali.
Selain pemantauan dan pengawasan, penggeledahan atau razia rutin juga terus dilakukan dalam meminimalisir barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masuk kedalam kamar hunian.
"Intinya kita ingin meminimalisir barang-barang terlarang masuk ke kamar hunian sehingga dengan demikian bisa memberikan rasa aman bagi warga binaan," pungkasnya. (kr4/ays)