KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Untuk rapat pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dapat hadir langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kondisi tertentu.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, Selasa (23/1). Kondisi tertentu dimaksud seperti sakit di rumah, menjadi tahanan sementara, sedang berada di Rumah Sakit Jiwa.
"KPPS mendatangi pemilih dengan diketahui oleh saksi dan pengawas. Pelayanan dilakukan oleh KPPS 4 dan 6 dapat didampingi oleh Saksi dan Pengawas," jelasnya.
Pelayanan tersebut dilaksanakan pukul 12.00 sampai 13.00 dengan tetap memperhatikan pelayanan pemilih di TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada di TPS.
"Perlengkapan yang disiapkan itu kantong plastik berwarna gelap, surat suara sesuai kebutuhan, daftar hadir, tinta dan alat coblos," sebutnya.
Pelayanan tersebut dicatat dalam form model C. Kejadian Khusus. (cr1/rum)