Kasus Penganiaya Disabilitas di Oesapa Barat
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban penyandang Mario Imanuel Gaspersz, 26, yang merupakan penyandang disabilitas masih terus berlanjut. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Vandi Leo, 20. Vandi Leo dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Perkembangan perkaranya masih dalam tahap pemberkasan," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, Selasa (23/1).
Setelah melakukan pendalaman penyilidikan, kata AKP Jemy Noke, maka penyidik Polsek Kelapa Lima kembali menetapkan satu orang tersangka (Tsk) baru.
"Kami sudah tetapkan lagi satu tersangka baru dalam kasus ini. Tersangkanya atas nama Nyongki Taneo berusia 28 tahun," ungkapnya.
Peran dari tersangka Nyongki Taneo, kata AKP Jemy Noke yakni mengikat korban menggunakan tali di dalam kamar. Jadi, katanya, setelah korban dipukul oleh tersangka Vandi Leo, kemudian korban dibawa ke dalam kamar bagian belakang bengkel mobil di Kelurahan Oesapa Barat. Saat itulah, korban kemudian diikat di dalam kamar oleh tersangka Nyongki Taneo.
"Kondisi korban saat ini masih sakit," ujarnya.
Perbuatan tersangka Nyongki Taneo juga mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak di tangan. Memang, kata Kapolsek Kelapa Lima, perbuatan tersangka Nyongki Taneo hanya mengikat korban tapi ternyata menyebabkan korban mengalami luka dan bengkak di tangan sehingga korban jatuh sakit.
Sementara Luka-luka yang ada di tubuh korban seperti di wajah dan lainnya itu akibat dipukul oleh tersangka Vandi Leo.
"Sampai dengan saat ini kami sudah tetapkan dua orang tersangka," ujarnya.
Tersangka Nyongki Taneo ini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ketika korban dipukul oleh tersangka Vandi Leo, ternyata ada beberapa orang yang ada di TKP tapi tidak melerai. Mereka hanya menonton. Setelah korban berada di dalam kamar bagian belakang itulah tersangka Nyongki Taneo kemudian mengikat korban.
"Sekecil apapun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka pasti kami proses," jelasnya.
Ketika ditanya, berapa orang saksi yang diambil keterangan? Kapolsek Kelapa Lima menjelaskan sekira enam orang saksi terdiri dari pihak pelapor dan korban kemudian dengan orang-orang yang ada di TKP.Diketahui bahwa tersangka Nyongki Taneo berprofesi sebagai sopir dump truk. Tersangka Nyongki juga berteman dengan tersangka Vandi Leo. Tersangka Nyongki Taneo bukan karyawan di bengkel mobil tersebut dan bukan warga setempat.
"Jadi, tersangka Nyongki Taneo hanya mampir untuk mengonsumsi miras (minuman keras)," tandasnya.
Terkait ada tambahan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap korban penyandang disabilitas, Tommy Jacob, selaku kuasa hukum dari keluarga korban mengapresiasi kinerja dari penyidik Polsek Kelapa Lima dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kapolsek Kelapa Lima serta jajarannya karena sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini saja. Harus diperdalam lagi kasus ini sehingga terungkap semuanya. Menurutnya, bisa saja ada tersangka lain karena saat itu situasi di lokasi kejadian ada pesta miras.
"Kami berharap agat polisi bisa mendalami lagi kasus ini," harapnya. (r1/gat)