KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tiga orang oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang telah dijatuhi hukuman. Hukuman tersebut diberikan ke ketiga orang staf tersebut akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan uang pajak daerah. Ketiganya diberi sanksi berat dengan hukuman non job atau diberhentikan dari jabatan.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (231/). Fahrensy mengatakan, hukuman berat berupa non job ini biasanya dilakukan dalam satu tahun dan dilakukan pembinaan.
"Kalau sudah diberikan sanksi non job, seharusnya mereka refleksi diri dan tidak mengulangi kesalahan itu lagi," tambahnya.
Menurut Pj Wali Kota Kupang, dalam masa sanksi selama satu tahun ini mereka diberi pembinaan. Biasanya, mereka yang dijatihi sanksi akan tetap dinilai perubahan perilaku dan kinerjanya. Jika berubah dalam waktu satu tahun, maka akan dipulihkan, tapi jika tidak ada perubahan, maka akan tetap diberikan sanksi.
"Perilaku seperti ini merupakan penyakit yang harus disembuhkan. Untuk saat ini, Camat Kota Lama, Semmi Messakh, dipercayakan untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk Plt. yang baru, diharapkan dapat melakukan terobosan-terobosan dan perubahan. Terpisah, Ketua Komisi III Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, sanksi yang diberikan telah melewati proses dan mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, katanya, siapapun yang melanggar aturan harus siap menerima sanksi.
"ASN yang melakukan pelanggaran, apalagi sebuah kesalahan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan menyebabkan kerugian daerah, adalah kesalahan yang fatal," ujarnya.
Menurutnya, ketiga staf Bapenda tersebut harus mendapatkan hukuman setimpal sehingga dapat membuat efek jera dan peringatan keras bagi ASN pengelola pajak lainnya.
"Harus berikan sanksi yang berat, supaya ada efek jera. Dan untuk pejabat lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama lagi," tutupnya. (cr3/thi/gat)