KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) TTU akhirnya menuntut tiga orang terdakwa dalam perkara Dana Desa (DD). Ketiga terdakwa dituntut berbeda dalam perkara pengelolaan dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Untuk perkara Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tiga orang dijadikan sebagai terdakwa yakni Yeron Salesius Eno, Siprianus Kono dan Marianus Fkun.
Pembacaan tuntutan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa(23/1) yang dihadiri S. Hendrik Tiip dan Bosman M. R. Sinaga.
Sesuai amar tuntutan JPU Kejari TTU untuk terdakwa Marianus Fkun menyatakan, terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Marianus Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan," jelas Hendrik Tiip.
Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum terdakwa Marianus Fkun untuk membayar Uang Pengganti (UP) Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan UP tidak dibayar maka harta benda terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000," ujar Hendrik Tiip.
Sementara dalam amar tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa Yeron Salesius Eno dan terdakwa Siprianus Kono Penuntut Umum mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Yeron Salesius Eno dan terdakwa Siprianus Kono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa Yeron Salesius Eno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa Siprianus Kono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selam kedua terdakwa berada di tahan," kata Hendrik Tiip.
Penuntut Umum juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum terdakwa Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 655.167.294,75 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk terdakwa Siprianus Kono dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 51.200.000 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada dari mana disita, barang bukti bernilai ekonomi berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Kemudian menyatakan uang tunai Rpn1.000.000 dari Rikardus Tety dan Rp.1.500.000 dari Baltazar Taone dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
"Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000," ujarnya.
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota yakni Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo. Sementara para terdakwa hadir dipersidangan dan didampingi Penasihat Hukumnya.
Usai pembacaan amar tuntutan JPU, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek mengatakan bahwa sidang ditunda pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum.
Untuk diketahui, para terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yeron Salesius Eno, selaku Bendahara Desa Letneo dan terdakwa Siprianus Kono bersama-sama dengan Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo periode 2014-2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 880.493.214,63. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor: 705/61/Inspektorat tanggal 31 Oktober 2023. (r1/gat)