KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Hari pemungutan suara semakin mendekat, pada 14 Februari nanti, seluruh logistik akan tiba di 16.746 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3.442 desa/kelurahan yang tersebar di 315 kecamatan di 22 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.
Selain logistik utama seperti surat suara, kotak surat suara, tinta, bilik suara, segel dan alat coblos, dukungan perlengkapan lainnya yang juga penting, yakni sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, bolpoin, segel plastik, spidol kecil warna biru, formulir, stiker nomor kotak, tali pengikat alat coblos dan alat bantu tunanetra pemilu presiden dan DPD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, untuk sampul kerta, terbagi menjadi sampul kertas berisi surat suara yang sah, yakni 1 sampul untuk pemilu presiden, 3 sampul masing-masing untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
"Kemudian ada sampul kertas untuk isi surat suara yang sisa atau tidak digunakan. Itu 1 sampul untuk pilpres, 2 masing-masing untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," terangnya, Rabu (24/1).
Ada pula sampul kertas untuk mengisi surat suara yang tidak sah sebanyak 5 sampul dimana masing-masing 1 sampul untuk setiap jenis pemilu.
Lanjutnya, sampul kertas untuk mengisi surat suara yang rusak atau keliru coblos sebanyak 5 buah sampul dan masing-masing 1 sampul untuk setiap jenis pemilu.
"Sampul kertas berisi model C. Hasil Salinan seluruh jenis pemilu sebanyak 3 buah sampul, masing-masing untuk PPS, PPK dan KPU Kabupaten/kota," jelasnya.
Selanjutnya, ada pula sampul kertas berisi daftar hadir pemilih, pindah memilih dan kejadian khusus.
Lodowyk mengatakan, ada juga sampul kertas yang berisi formulir pendampingan KPU, pemberitahuan KPU dan tanda terima.
Juga ada sampul kertas untuk membungkus formulir hasil pemilu presiden, hasil DPD, hasil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
"Jadi total jumlah sampul untuk mengisi Hasil Pemungutan Suara adalah 54 sampul," tegas Lodowyk.
Perlengkapan lainnya ada tanda pengenal untuk 7 orang KPPS, 2 orang petugas ketertiban, dan saksi.
Untuk kantong plastik diperuntukkan untuk mengisi hasil salinan seluruh pemilu yang akan disampaikan ke KPU kabupaten/kota. (cr1/rum)