Tempati Jabatan Semula, Kini Tunggu Pertek BKN
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pengembalian jabatan untuk lima Jabatan Tinggi Pratama (JTP) akan segera dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Namun demikian, Pemkot Kupang masih menunggu persetujuaj teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengembalian jabatan untuk lima JTP ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pernyataan ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, Selasa (23/01).
"Kemarin sudah kita usulkan dan Mendagri merasa karena dari enam yang diusulkan ada satu pejabat yang sudah mendekati masa pensiun sehingga nantinya hanya lima orang pejabat saja yang akan dikembalikan ke jabatan sebelumnya," ujar Fahrensy.
Polemik proses mutasi ini terjadi saat kepemimpian Wali Kota, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota, Hermanus Man. Proses mutasi ini menimbulkan polemik berkepanjangan sehingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus nihil pejabat.
KASN, sebagai lembaga pengawas ASN, menyatakan bahwa pelantikan pejabat dalam proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan. Karens itu, KASN meminta agar para pejabat yang sudah dilantik tersebut dikembalikan ke jabatan semula.
Proses ini melibatkan pejabat seperti Kabag Prokompim, Ernest Ludji yang akan kembali menjadi kepala BPBD dan Andrew Otta yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengembalian jabatan juga mencakup Semmy Messakh yang akan kembali sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Alfred Lakabela yang akan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Heny Lukas juga akan dikembalikan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Meski terdapat enam jabatan yang diusulkan, satu pejabat di antaranya yakni Yusuf Eduard Penuweo selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang tidak dapat dikembalikan ke jabatan sebelumnya karena sudah memasuki masa pensiun.
"Mudah-mudahan secepatnya, persetujuan teknis (pertek) segera dikeluarkan oleh BKN untuk dilakukan pengembalian jabatan tersebut," tambahnya.
Proses ini melibatkan lima jabatan pimpinan tinggi pratama, 12 pejabat administrasi dan 17 pejabat pengawas, termasuk empat orang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Seiring dengan langkah ini, Pj Wali Kota Kupang berupaya untuk memperbaiki kebijakan mutasi sebelumnya yang mendapat rekomendasi penyesuaian dari KASN.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, kekosongan jabatan pejabat tinggi pratama di Pemkot Kupang merupakan preseden buruk sepanjang sejarah.
Pemkot Kupang bisa dinobatkan sebagai daerah yang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) terbanyak atau kekosongan jabatan terbanyak. Dia mengatakan, kepengurusan izin-izin dan persetujuan teknis itu sudah terdengar jauh sebelumnya, namun sampai saat ini belum juga terselesaikan.
"Apakah karena memang terkendala anggaran atau apa. Seharusnya tidak ada alasan lagi menunggu Persetujuan Teknis atau Pertek. Mau sampai kapan bertahan dengan alasan ini," jelasnya.
Dia mengatakan, apakah memang Pemkot Kupang menunggu sampai selesai Pemilu atau seperti apa. "Kalau soal anggaran pasti DPRD setuju," jelasnya.
Dia mengatakan, lima pejabat yang dikatakan akan dikembalikan, segera kembalikan ke jabatan sebelumnya, lalu segera buka seleksi untuk pengisian jabatan-jabatan kosong lain, agar semua dinas bisa terisi. (cr3/thi/gat)