KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sejumlah pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor (Pemotor, Red) di Kota Kupang masih ada yang belum tertib saat berlalu lintas. Salah satu pelanggaran yang umum dilakukan yakni tidak mengenakan helm (pelindung kepala).
Hal ini didapati saat personel Polsek Alak melaksanakan kegiatan imbauan berlalulintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (24/1).
Kapolsek Alak, Kompol Edy, Kamis (25/1) menjelaskan bahwa dalam kegiatan imbauan tertib berlalulintas, pihaknya juga menegur para pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
“Upaya ini kami lakukan guna memberikan rasa aman di jalan raya," ujarnya.
Kegiatan tersebut, katanya, juga bertujuan untuk memastikan warga bisa beraktifitas dengan aman saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Dalam hal pelanggaran kasat mata, kami wajib lakukan himbauan hingga penindakan demi keselamatan warga," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat pengendara sepeda motor yang melanggar kasat mata (tidak menggunakan helm).
"Kami memberikan teguran dan mengarahkan mereka untuk menggunakan helm sebelum melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Imbauan tertib berlalu lintas menjadi kegiatan rutin Polsek Alak dan dijadwalkan berkala di Pospol Alak, Nunbaun Delha dan Pospol Batuplat. Untuk diketahui, sebelum melakukan pengaturan dan imbauan, kegiatan diawali dengan apel pagi di Pospol Alak dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak, Kompol Edy.
Selanjutnya, personel Polsek Alak melakukan pengaturan pagi dan mengimbau serta meberi teguran agar setiap pengendara tertib berlalu lintas. Terutama yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang. (r1/gat)