Di Keuskupan Agung Ende
ENDE, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pesta demokrasi pemilihan umum tinggal menghitung hari yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Namun bagi umat Katolik, pesta demokrasi pemilihan umum bertepatan dengan perayaan Rabu Abu tanda dimulainya puasa.
Menyikapi hal tersebut, Keuskupan Agung Ende (KAE) melalui Administrator Keuskupan telah mengeluarkan surat terkait dengan informasi pelaksanaan Rabu Abu 2024. Surat tersebut dengan nomor: 11/Adm.KAE/23012024 yang diterima Timor Express, Kamis (25/1).
Surat yang ditandatangani oleh Administrator Keuskupan Agung Ende RD Yosef Daslan Moang Kabu ditujukan kepada para Klerus, Kaum Religius dan segenap umat beriman dalam wilayah gerejani Keuskupan Agung Ende.
Disebutkan, sebagai bentuk dukungan Gereja Keuskupan Agung Ende terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yakni pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, maka pelaksanaan perayaan Rabu Abu pada tanggal 14 Februari 2024 di masing-masing paroki dalam wilayah gerejani Keuskupan Agung Ende akan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024.
"Perayaan Rabu Abu dilaksanakan sekali saja yakni pada sore hari dengan waktu mulai perayaan ditentukan masing-masing paroki," tulisanya.
Selain itu, perayaan Rabu Abu juga dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Perayaan Rabu Abu pada hari itu, dilaksanakan sekali saja yakni di pagi hari dengan waktu mulai ditentukan masing-masing paroki sambil tetap memperhatikan waktu mulai pencoblosan agar segenap umat beriman berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi bangsa Indonesia yakni pemilu 2024.
Selain itu, perayaan Rabu Abu juga dilaksankan pada hari Kamis, 15 Februari 2024 dan dapat dilaksanakan dua kali yakni pada pagi hari dan sore hari dengan waktu mulai perayaan ditentukan masing-masing paroki.
Keuskupan Agung Ende juga melengkapi penyampaian dengan peraturan tentang berpuasa dan berpantang yang menemani hari-hari ret-ret agung selama masa prapaskah.
Administrator Keuskupan Agung Ende, RD Yosef Daslan Moang Kabu juga mengeluarkan aturan pantang dan puasa bagi umat se-Keuskupan Agung Ende tertanggal 24 Januari 2024.
Disebutkan, mengacu pada ketentuan Kanon 1249-1253 Kitab Hukum Kanonik (1983) tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut, hari puasa tahun 2024 jatuh pada hari Rabu Abu, tanggal 14 Februari 2023 dan hari Jumat Agung tanggal 29 Maret 2024.
"Hari pantang jatuh pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa prapaskah (14 Februari-29 Maret 2024). Dan yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya satu kali dalam sehari, yakni pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan," tulis RD Yosef.
Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun-60 tahun.
Dijelaskan, yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa prapaskah. Namun sesuai dengan tradisi gereja universal, berpantang dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun.
KAE juga menganjurkan agar umat beriman, baik secara pribadi maupun bersama (keluarga dan atau komunitas umat basis), dapat memanfaatkan 40 hari masa prapaskah secara lebih berdaya untuk penyempurnaan diri dengan tobat dan matiraga.
"Masing-masing pribadi, keluarga, komunitas biara dan komunitas umat basis dapat mencari bentuk matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia dan kondisi kesehatan," tulisnya.
Selanjutnya, selama 40 hari dalam masa prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga, komunitas biara dan atau komunitas umat basis dapat memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah yang terintegrasi dalam gerakan bersama seluruh umat.
"Diantaranya melalui gerakan peduli ibu hamil (kita peduli kesehatan ibu hamil, peduli keselamatan dan kesehatan bayi)," sebutnya. (kr4/ays)