KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Salah satu komponen terpenting dari pemilu adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS sendiri pun tidak bisa dibuat sembarangan. Ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus diperhatikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, untuk ukuran ideal sebuah TPS adalah 8x10 m2 dan dapat dibuat di dalam maupun luar ruangan.
"Jika di buat dalam ruangan, wajib mendapat ijin dari pemilik ruangan baik milik pemerintah maupun swasta," kata Lodowyk kepada Timor Express, Jumat (26/1).
Terpenting, harus dapat memastikan TPS tersebut aman dan nyaman serta dapat digunakan walaupun dalam situasi hujan atau angin.
"Dan juga dapat diakses secara baik oleh saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus atau disabilitas," tambahnya.
TPS dibuat dengan ukuran ideal agar dapat menampung maksimal 71 orang jika hadir semua dalam kurun waktu tertentu.
"71 orang itu Pengawas TPS, KPPS, Petugas Ketertiban, saksi-saksi dan pemilih," jelasnya.
Untuk fasilitas yang ada di TPS, Lodowyk menyebut, akan ada 7 kursi dan meja untuk KPPS, 39 kursi untuk pengawas dan saksi, serta 25 kursi untuk pemilih.
"Jika memungkinkan ada kursi untuk pemantau dan wartawan di luar TPS yang ikut menyaksikan," tambahnya. (cr1/rum)