KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kelurahan Maulafa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gereja Bethesda Maulafa, Sabtu (27/1).
Ketua PPS Kelurahan Maulafa, Roy Mengge mengatakan, untuk susunan anggota KPPS ada tujuh orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
"Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan
suara dan penghitungan suara meliputi memberi penjelasan tentang tugas yang harus
dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, dan sebagainya," tegas Roy.
Roy menyampaikan, dalam melaksanakan tugasnya memiliki kode etik tersendiri yakni, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Untuk kode perilaku KPPS yakni, menjaga integritas dan profesionalitas, KPPS wajib berpedoman pada kode perilaku, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
"Kode Perilaku bagi KPPS, meliputi netral atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye, menghindari intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan sebagai Penyelenggara Pemilu," terang Roy.
Selain itu, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut
yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu dan tidak memberitahukan dan menanyakan pilihan politiknya kepada orang lain. Menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan fakta.
"Kode Perilaku bagi KPPS, meliputi melayani pemilih dalam memenuhi hak konstitusionalnya, memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu, menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Roy melanjutkan, KPPS pun tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan, memberikan akses dan pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu, dan para pemangku
kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kode perilaku lainnya bagi KPPS adalah memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi pemilu, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu.
"Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu dan pemilihan, berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan, menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu," jelasnya.
Menyampaikan informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan
kelompok marginal, memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya dan memberikan kesempatan yang sama kepada
penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. (cr1/rum)