Diduga karena Minim Sarana dan Prasarana Pendukung
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang sudah diresmikan oleh Menteri PAN & RB, Abdullah Azwar Anas pada November tahun lalu saat ini tampak sepi dari pengunjung alias dan 'mati suri'. Meski dikonsepkan sebagai "One Stop Service," keberadaan MPP ini belum mencapai tujuannya untuk menyatukan pelayanan izin dalam satu gedung.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Frengky Amalo, sepinya pengunjung disebabkan oleh sebagian layanan perizinan yang dilakukan tidak secara tatap muka atau tidak dilakukan langsung di gedung MPP.
"Kelihatannya memang sepi karena terdapat beberapa layanan yang dilakukan secara online dengan maksud semata-mata untuk efisien dan efektivitas layanan pemberian perizinan," kata Frengky Amalo, Jumat (26/1).
Adapun jenis pelayanan di MPP meliputi DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Dukcapil, PDAM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT.Pos, PLN, Pajak Pratama Kupang, BPN, dan Kemenkum Ham untuk pembuatan paspor.
Namun, tidak semua instansi bersedia berkantor di MPP. Seperti BPJS Kesehatan, Kemenkumham, dan PT. Pos yang merasa belum ada pendingin ruangan dan pemeliharaan alat elektronik yang memadai.
Meski demikian, sejumlah instansi masih menunggu penyediaan pendingin ruangan untuk alasan keamanan peralatan pendukung dan untuk menghindari tingkat kerusakan yang mungkin terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Frengky menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pj. Wali Kota agar ditandatangani kemudian diberikan kepada instansi terkait untuk mulai melaksanakan pelayanan perizinan secara terpadu di Gedung MPP.
Frengky menekankan bahwa mereka telah berusaha memastikan kesiapan MPP untuk melayani publik secara maksimal.
"Kita sudah siap untuk lakukan semua pelayanan di sini, karena penyejuk ruangannya juga sudah mendukung," tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyoroti kebutuhan akan peningkatan efektivitas mall pelayanan publik. Dia menyampaikan, urgensi adanya satu tempat yang representatif untuk menggabungkan seluruh pelayanan di bawah satu atap. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perizinan tanpa harus berpindah tempat.
"Mall pelayanan publik sangat dibutuhkan, untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan. Jadi, semua instansi terkait berada di satu atap sehingga memudahkan masyarakat," kata Adrianus.
Meskipun, saat ini Kota Kupang telah memiliki mall pelayanan publik, ia mengungkapkan bahwa pengamatannya menunjukkan bahwa fasilitas tersebut belum beroperasi secara efektif. Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada kurangnya tempat yang baik dan memadai.
"Satu persoalan bahwa mall pelayanan publik belum punya tempat yang memadai baik sumber daya manusia juga sarana prasarana," ujarnya.
Adrianus Talli menekankan perlunya persiapan tempat yang lebih representatif sebagai pusat pelayanan publik. Dalam hal ini, DPMPTSP menjadi fokus, yang jika belum efektif, dapat menghambat penyatuan seluruh instansi terkait.
"Upayanya adalah mengumpulkan seluruh instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik, dengan harapan pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan tempat yang lebih representatif," tandasnya.
Meskipun terdapat keterbatasan sarana dan prasarana, hal ini seharusnya menjadi pemicu untuk memberikan pelayanan maksimal dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang ada. Menurutnya, pemerintah perlu fokus pada bagaimana memaksimalkan kondisi yang ada dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (cr3/gat)