Amankan Satu ASN Perkara Pemotongan Pajak
JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - KPK baru menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Kamis (25/1) lalu. Dalam OTT terkait perkara pemotongan insentif petugas pajak dan retribusi daerah itu, KPK menyebut uang disetor untuk keperluan Bupati Sidoarjo dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. KPK bakal memanggil dua orang tersebut untuk lakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Empat hari usai OTT, Senin kemarin KPK baru mengumumkan hasil tangkapnnya. Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) ditetapkan sebagai tersangka. Meski dalam OTT tersebut KPK mengamankan 11 orang. Di antaranya asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza, kakak ipar Bupati Robith Fuadi, Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agung Sugiarto dan bendara BPPD Sidoarjo Sintya Nur.
"OTT ini berasal dari laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih, kemarin.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK memang hanya mengamankan uang tunai Rp 69,9 juta. Namun, dari penelusuran KPK, akumulasi pungutan pemotongan insentif bagi petugas penarik pajak itu yang berhasil dikumpukan Siska dalam setahun, di 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Peran Siska sebagai Kasubag adalah mengumpulkan pemotongan insentif yang menjadi hak dari ASN penarik pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dia menunjuk tiga orang sebagai pihak untuk mengumpulkan duit dari pegawai. Duit dikumpulan secara tunai.
"Saudara SW itu menyampaikan di beberapa kesempatan mengenai pemotongan itu ke ASN secara lisan," paparnya.
Tak hanya itu, Siska juga mewanti-wanti lewat pesan WhatApps, agar tidak membahas pemotongan tersebut.
Besaran potongan insentif itu bervariasi antara pegawai. Yang jelas, besaran potongan mencapai 10-30 persen dari insentif yang mereka terima. Pemotongoan dilakukan per triwulan sekali. Berdasarkan hasil pembagian insentif bagi ASN penarik pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penelusuran KPK, praktik menyunat insentif itu berlangsung sejak 2021. Artinya, potensi korupsinya bisa jauh lebih besar. Tak hanya itu, dari pemeriksaan dalam OTT, KPK juga menemukan bukti mengenai ke mana peruntukan duit pemotongan insentif itu. Salah satunya, untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Lalu, mengapa Siska saja yang ditangkap dan menjadi tersangka? Ghufron menyebut, dalam proses OTT, KPK sebenarnya juga telah menjadi keberadaan yang bersangkutan. Termasuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Namun, lembaga antirasuah itu belum berhasil menemukannya. "Kami akan lakukan prosedur hukum. Dan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi," paparnya.
KPK menampik adanya "deal-deal" dalam perkara OTT pemotongan insentif bagi pegawai pajak ini. Ghufron membenarkan dalam proses ekspos perkara pada Jumat, ada proses yang alot. Namun, hal tersebut biasa terjadi untuk menentukan proses hukumnya. "Dan akhirnya perkara ini juga ditangani oleh KPK," katanya.
Pihaknya berjanji bakal menuntaskan perkara tersebut.
Siska sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31/1999 tentang Pemberatasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (elo/jpg/ays)