Rumah Makan di Manggarai Wajib Catat Transaksi Konsumen

  • Bagikan
FANSISKUS RUNGGAT/TIMEX RAPAT.Sejumlah pemilik rumah makan atau restoran di Manggarai saat mendengar penjelasan teknis terkait kewajiban pajak, di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Senin (29/1)

RUTENG,TIMEX.FAJAR.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai, mewajibkan seluruh rumah makan atau restoran mencatat semua transaksi konsumen yang datang makan dan minum. Nilai pajak 10 persen untuk tempat usaha yang ada, sudah include dalam daftar menu.

"Disini pajaknya dibayar oleh konsumen, dan dititipkan di rumah makan. Sehingga harus ada pencatatan," ujar Kepala Bapenda Manggarai, Kanis Nasak, usai melakukan pertemuan dengan pimilik rumah makan atau restoran dalam kota Ruteng, Senin (29/1).

Kegiatanya berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, dan dibuka oleh Kepala Bapenda, Kanis Nasak, dihadiri perwakilan dari Pajak Pratama Ruteng, sejumlah pegawai Bapenda, dan sekira puluhan pemilik tempat usaha rumah makan atau restoran. Kesepakatan hasil pertemuan itu dituangkan dalam berita acara.

Lanjut Kanis, pajak 10 persen yang dikenakan bagi rumah makan atau restoran telah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 06/2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang pajak dan retribusi daerah. Selama ini salah satu masalah yang sering ditemui di lapangan, wajib pajak tidak aktif pajak kepada Bapenda Manggarai.

Selain itu, masalah kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, kurangnya memahami mekanisme dalam pembayaran pajak, dan masalah tidak ada pembukuan atau pencatatan atas transaksi penjualan. Jadi pertemuan yang dilaskanakan itu, tidak untuk mengubah isi dalam Perda.

"Disini supaya samakan pemahaman antara kami sebagai yang juru tagih dengan pemilik rumah makan. Poin penting dari ini semua harus ada pencatatan, dan kami dari Bapenda sudah menyiapkan buku yang akan dibagi ke semua rumah makan atau restoran," jelas Kanis.

Dia menambah, hal yang dibuat itu tentu dinilai sebagai pola baru, dan butuh penyesuain. Tapi diminta untuk tidak dimulai dengan masalah atau soal. Tujuanya, supaya bersama membangun daerah Kabupaten Manggarai. Hasil kesepakatan dalam pertemuan itu, diikat dalam sebuah dokumen berita acara.

Sebanyak 5 poin yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi bersama antar Bapenda dan pemilik rumah makan atau restoran, yakni mencatat semua transaksi konsumen yang makan di rumah makan restoran. Poin lain juga, bahwa harga yang tercantum dalam daftar menu sudah termasuk pajak 10 persen.

Kemudian, bersedia melaporkan omzet jualan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Selain itu bersedia menerima sanksi administratif jika terlambat melaporkan pajak, dan terhadap pemilik restoran yang tidak hadir dalam pertemuan itu, tetap dianggap setuju dengan kesepakatan tersebut.

Sementara pemilik rumah makan Garuda, Suryati, yang ditemui media ini meyampaikan terima kasih kepada pihak Bapenda Manggarai yang telah melaksanakan kegiatan pertemuan tersebut. Dia menilai kegiatan itu penting, untuk bisa mengetahui persoalan, beri masukan, dan kewajiban. Terutama teknis pembayaran pajak.

"Saya sudah 5 tahun buka usaha di bidang ini. Kewajiban pajak selalu penuhi. Bagi saya, usaha lancar, dan tidak dipersulit dengan mekanisme pembayaran pajak. Hanya saja, saya berharap kepada Bapenda untuk perhatikan juga kewajiban pajak bagi tempat usaha sistem jalan keliling, dan yang jualan online," katanya. (kr1/thi)

  • Bagikan

Exit mobile version