Semi Thine Segera Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan Semi Thine alias Bena, 29, pelaku pencurian Handphone Android ke Mako Polsek Kelapa Lima, Sabtu 25 November 2023

Tersandung Kasus Pencurian Handphone

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Semi Thine siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Jadwal sidang perdana akan digelar Kamis (1/2) dengan agenda sidang perdana mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dengan Nomor perkara: 16/Pid.B/2024/PN Kpg.

Perkara tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, I Putu Sugiarta. Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang sudah dilakukan oleh JPU Kejari Kota Kupang pada tanggal 25 Januari kemarin.

Terdakwa Semi Thine disidangkan terkait perkara tindak pidana pencurian Handphone Android. Barang buktinya dalam perkara ini yaitu satu unit Handphone merek Vivo V20 SE warna aquamarine green dengan nomor imei 865762056982571 / 865762056982563.

Data ini tertuang dalam website resmi PN Kelas IA Kupang, https://sipp.pn-kupang.go.id. Perkara tersebut juga telah masuk ke persidangan sehingga tugas penyidik Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus pencurian Handphone Android dengan tersangka Semi Thine, 29, telah selesai.

Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

"Kami sudah lakukan tahap dua (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) ke Kejari Kota Kupang, pada tanggal 22 Januari 2024," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, kepada media ini, Senin (29/1).

Untuk diketahui, tersangka Semi Thine alias Bena ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima pada Sabtu 25 November 2023. Pria 29 tahun itu ditangkap sekira pukul 03.00 Wita di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pelaku merupakan warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu HP merek Vivo V20 SE, warna Aquamarine Green, iPhone 8 256 GB warna Gold, Samsung warna hitam, Redmi warna hitam, Redmi warna biru silver, iPhone 6S warna silver dan HP merek Oppo Colors warna hitam.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XI/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 23 November 2023," ungkapnya.

Kasus pencurian Handphone tersebut terjadi pada Rabu 22 November 2023, di Bengkel Dokter Mobil di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekira pukul 04.50 Wita.

Namun, kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima pada Kamis 23 November 2023 oleh korban Yosep Cristopel Pangeran Bas, 23. Kronologis kejadian ini bermula sekira pukul 01.00 Wita, saat itu korban Yosep Bas dan korban Yosep Pierre Martin Ladjarnsedang tidur sambil menyetel musik lewat HP dan mencharge HP.

Kemudian, sekira pukul 04.30 Wita, Korban Bas terbangun dan mematikan musik di HP. Selanjutnya, korban Bas kembali tidur dan sekira pukul 05.00 Wita, korban terbangun lagi dan tidak menemukan HP miliknya (Vivo V20 SE). Lalu, korban Bas membangunkan korban Ladjar untuk mengecek HP miliknya dan ternyata HP milik Ladjar (iPhone 8 256 GB) juga sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Sekira pukul 17.00 Wita berawal dari dilakukannya pengecekan posisi barang bukti Handphone (Vivo V20) melalui pengecekan IMEI. Setelah diketahui bahwa Handphone Vivo V20 tersebut berada ditangan Mariani Mirna Bere dan dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi itu didapatkan nama tersangka Semi Thine bahwa handphone tersebut dibeli dengan Harga Rp 400 ribu. (r1/gat)

  • Bagikan