KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Persiapan rapat pemungutan suara pada hari pemungutan suara adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi TPS lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai. Setelah itu, KPPS memeriksa TPS, peralatan dan perlengkapan lainnya. Hal itu penting agar proses demokrasi dapat berjalan aman dan lancar serta berkualitas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, pemeriksaan TPS tersebut wajib dilakukan KPPS. Setelah itu, KPPS menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing- masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
"KPPS memasang DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS," terang Lodowyk, Selasa (30/1).
Selanjutnya, KPPS mempersilakan dan mengatur Saksi dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. Ketua KPPS pun kemudian menerima surat mandat Saksi.
"Setelah menerima surat mandat, KPPS baru bisa memberikan salinan DPT dan salinan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS," tambahnya.
Setelah semua beres, lanjut Lodowyk, barulah Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat.
"Ketua KPPS memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS," ucap Lodowyk.
Lodowyk menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti sampai disitu, melainkan, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS juga harus membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengeluarkan dan menghitung surat suara.
"Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara yang sudah kosong kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS serta menggembok kembali kotak suara tersebut," katanya.
Terakhir, KPPS mempersilakan Pemilih yang sudah datang untuk mendaftar ke anggota KPPS dan KPPS mendahulukan Pemilih yang lansia, disabilitas serta Ibu hamil dan Ibu membawa anak dalam antrian Pemilih," pungkas Lodowyk. (cr1/rum)