Dugaan Korupsi Pengelolaan DD Letneo, TTU
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tiga orang terdakwa yang tersandung perkara pengelolaan Dana Desa (DD) Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU mengaku bersalah selama mengelola dana tersebut. Pengakuan ini disampaikan tiga terdakwa masing-masing Yeron Salesius Eno, Siprianus Kono dan Marianus Fkun di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (30/1).
Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa terkait perkara dugaan Tipikor dengan Nomor perkara: 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi dua hakim anggota.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Andrew P. Keya. Sementara para terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Egiardus Bana.
Pada kesempatan sidang pledio tersebut, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya. Sesuai isi nota pembelaan pertama disampaikan oleh terdakwa Marianus Fkun yang merupakan mantan Kepala Desa Letneo mengakui kesalahannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim karena saya mempunyai seorang istri dan empat orang anak. Anak saya yang terakhir baru umur 9 bulan," ungkapnya.
Terdakwa Marianus meminta kepada Majelis Hakim agar menempatkan dirinya di Rutan Kefamenanu. Tujuannya agar lebih dekat dengan keluarga.
Selanjutnya, terdakwa Yeron Salesius Eno yang merupakan mantan Bendahara Desa Letneo. Yeron mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang sudah dilakukan dan dianggap melanggar hukum itu.
"Saya bersumpah tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya dan saya berjanji untuk taat pada hukum," ungkapnya.
Dia juga memohon pertimbangan keringanan hukuman. Pasalnya, terdakwa sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab membesarkan anak-anaknya.
"Saya mohon untuk izinkan saya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kefamenanu," harap terdakwa Yeron.
Selanjutnya, terdakwa Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit Desa Letneo, tahun 2020 yang juga meminta maaf karena sudah bersalah.
"Saya menyesal atas perbuatan saya," ujarnya.
Terdakwa Siprianus juga meminta keringanan kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Atas perbuatannya itu ada temuan Rp 51.200.000.
"Istri dan keluarga saya sudah mengembalikan sebanyak Rp 13.800.000, sisanya Rp 37.400.000 dan istri saya dan keluarga saya berusaha menutupi uang sisa tersebut," kata terdakwa Siprianus.
Yang Mulia Majelis Hakim, kata terdakwa Siprianus, setelah diberikan hukuman, terdakwa meminta untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk lebih dekat dengan istri dan anak.
Selain pembelaan dari para terdakwa, pembelaan juga disampaikan oleh Egiardus Bana selaku penasihat hukum para terdakwa. Egiardus Bana memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa pada pidana penjara, denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Usai pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan penaehat hukumnya, JPU Kejari TTU, Andrew P. Keya dipersidangan mengatakan tetap pada tuntutan JPU.
Karena itu, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Februari dengan agenda putusan majelis hakim. (r1/gat)