Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
LABUAN BAJO, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Krispinus Bheda Somerpes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya.
Data yang dihimpun Timor Express menyebutkan, DKPP telah mengeluarkan surat jadwal digelarnya sidang pelanggaran kode etik yang akan berlangsung pada Jumat, 2 Februari 2024 dengan nomor perkara: 5-PKE-DKPP/I/2024. Sementara yang diduga korban saat ini masih bekerja sebagai staf KPU Manggarai Barat yang telah meminta bantuan LBH Apik Kupang berjuang memperolah keadilan.
Krispinus ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan dirinya dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan pelecehan seksual. Krispinus mengatakan, tuduhan melakukan pelecehan seksual itu pertama kali muncul saat proses seleksi anggota komisioner KPU Manggarai Barat bebebera waktu lalu di Kupang. Namun dirinya tidak menyangka DKPP memanggil dirinya atas laporan yang sama.
“Saya tahu saat proses seleksi yang sudah sedang berlangsung, dalam seleksi wawancara perihal ini juga dimintai klarifikasi dan sudah saya klarifikasi. Kemudian saya lanjut ke tahap berikutnya dan sekarang di DKPP, lembaga lain lapor lagi,” ungkapnya.
Menurut dia, sebagai anggota KPU, secara pribadi yang diduga tersangkut dalam kasus itu senantiasa siap bertanggung jawab dihadapan DKPP.
"Saya siap bertanggung jawab terhadap atas apa yang dilaporkan tentang pribadi saya," tandasnya.
Ini penting untuk saya dalam menguji integritas sebagai seorang anggota komisioner yang memiliki etika dan moral yang baik entah itu dalam kapasitas pribadi maupun sebagai penyelenggara pemilu apalagi atas nama institusi. Dirinya membatah semua tudingan atas dirinya melakukan pelecehan. (kr2/ays)