Diduga Peras Terduga Pelaku Penganiayaan
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Terduga pelaku penganiayaan Sonny Joseph Nitte, warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang mengaku diperas dua orang oknum polisi. Kedua oknum polisi itu diketahui bertugas di Polsek Alak. Tidak terima diperas, korban kemudian mengadukan ke Propam Polda NTT, Kamis (1/2).
Sonny Joseph Nitte menyebutkan, dirinya diminta uang senilai Rp 8 juta oleh dua oknum anggota polisi tersebut. Masing-masing berinisial TL dan RA. Namun, dirinya baru memberikan uang sebanyak Rp 2 juta.
“Dari nominal yang diminta itu, saya baru kasi Rp 2 juta pada bulan November 2023 lalu,” katanya.
Dijelaskan bahwa kejadian pemerasan tersebut terjadi setelah dirinya dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan oleh pelapor Delta Letik dan Fatima Mei Beti.
Menurutnya, uang tersebut untuk digunakan kedua oknum polisi tersebut untuk melobi ke pihak kejaksaan.
"Jadi, saya dituduh telah melakukan penganiayaan atau pemukulan dan kasus ini ditangani oleh Polsek Alak pada 2 Oktober 2023 lalu,” katanya.
Sonny mengatakan, dari laporan tersebut telah dilakukan visum dan dari hasil visum serta keterangan saksi-saksi korban sehingga kepadanya dikenakan pasal 352 KUHP.
"Pasal 352 ini juga disampaikan oleh kuasa hukum dan dibenarkan oleh oknum polisi TL dan RA ini. Tapi, tiba-tiba ada surat panggilan dari Polsek Alak bahwa saya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 2 Februari 2024,” ungkapnya.
“Apakah ini ada kaitan dengan kekurangan uang yang belum saya berikan, sehingga dari pasal 352 KUHP itu berubah menjadi pasal 351 KUHP Ayat 1," tambahnya.
Ia juga mengaku, kedua oknum polisi ini dijanjikan sebidang tanah oleh pelapor. Selain itu juga oknum polisi RA juga meminta sebidang tanah kepada tuan tanah Elisabeth Malesi melalui dirinya.
“Saya pertemukan dia (RA) dengan ibu Elisabeth Malesi," kata Sonny.
Ia mengaku memiliki bukti rekaman suara terkait pembicaraan uang dengan oknum polisi tersebut.
"Saya punya bukti rekaman soal pembicaraan uang itu,” sebutnya.
Sementara itu, Kanit Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yampormase ketika dikonfirmasi mengarahkan agar hal itu dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda NTT.
Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima laporan dari pelapor, pihak Propam Polda NTT akan menindaklanjutinya.
“Ya, sementara diproses di Propam Polda,” singkatnya. (cr6/gat)