Terduga Pelaku Penganiayaan Kakak Beradik di Lasiana
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Setelah terlibat penganiayaan terhadap kakak beradik yakni Stefanus dan Yulius di Jalan Sumba pada Rabu (31/1), sejumlah terduga pelaku sudah diamankan. Berbeda dengan Felipus Umbu Lata, 32, niat untuk melarikan diri urung dilakukan. Felipus Umbu Lata akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Lima, Jumat (2/2).
Terduga pelaku penganiayaan, Felipus Umbu Leta saat kejadian penganiayaan terhadap kakak beradik tersebut berlangsung yakni melukai kedua korban pakai senjata tajam (Sajam) jenis parang.
"Pelaku Felipus Umbu Lata ini menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melukai kedua korban," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, Jumat (2/2).
Pelaku menyerahan diri karena ada kerja sama yang baik juga dari pihak keluarga.
"Saya langsung jemput Felipus Umbu Lata di rumah keluarganya," kata AKP Jemy Noke.
Saat ini, pelaku Felipus Umbu Lata telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Felipus merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap dua orang korban.
"Saat ini, sudah empat orang pelaku yang ditahan. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1. Kita sudah gelar perkara sehingga tingkatkan ke penyidikan dan status para pelaku saat ini sudsh dinaikan menjadi tersangka," tegasnya.
Dari tangan tersangka Felipus Umbu Lata juga diamankan barang bukti berupa sebilah parang dipakai untuk menganiaya dua orang korbannya. Berdasarkan keterangan tersangka Felipus Umbu Lata, kata Kapolsek Kelapa Lima bahwa saat terjadi perkelahian antara kelompok pemuda yang mabuk minuman keras (Miras) dengan kakak beradik itu.
Kemudian, korban memaki Felipus dan mengarahkan parang ke arah Felipus. Saat itu, Felipus Umbu Lata melihat diantara kelompok pemuda itu ada yang membawa parang sehingga ia merampas parang tersebut lalu mengejar korban Yulius lalu menganiayanya.
Saat itu, Felipus terkena lemparan batu dari Stefanus sehingga Felipus pun mengayunkan parang ke arahnya (korban Stefanus).
Untuk diketahui, saat ini dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah diamankan empat orang pelaku yaitu Felipus Umbu Lata, 32, ULK alias Umbu, 23, HUM alias Heri, 22, dan PCU alias Putra,23.
Diberitakan sebelumnya, kakak beradik Stefanus B. dan Yulius B., dikeroyok hingga dibacok menggunakan parangm. Bentrokan itu bermula karena kedua korban menegur para terduga pelaku yang menggelar pesta miras sambil membunyikan musik dengan volume kencang.
Lokasi bentrokan itu terjadi di Jalan Sumba, RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekira pukul 21.30 Wita, Rabu (31/1). Akibat kejadian itu maka kakak beradik mengalami luka robek di bagian pundak dan lengan tangan. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor: LP/B/018/II/Sektor Kelapa Lima. (r1/gat)