KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menetapkan jadwal waktu untuk mulai mengadili terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teni Konay dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Tenny Konay, Senin (5/2).
Sebelum disidangkan, keluarga korban Roy Herman Bolle mendatangi Komisi Yudisial (KY) NTT dan meminta agar KY ikut memantau atau mengawal jalannya proses persidangan bagi terdakwa Teny Konay Cs di PN Kelas 1A Kupang.
Ayah kandung korban, Kornelis Bolle dan sejumlah anggota keluarga bertemu dengan KY NTT didampingi Matias Kayun selaku kuasa hukum korban Roy Herman Bolle.
Kuasa hukum keluarga, Matias Kayun mengatakan, penyidikan perkara pembunuhan ini terindikasi adanya tekanan dari pihak luar. Untuk itu, pada persidangan nanti, keluarga ingin agar KY bisa mengawal agar bisa mendapat putusan yang adil.
"Apa yang menjadi harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan bisa tercapai," ujar Matias.
Kornelis Bolle juga berharap agar dengan adanya pemantauan selama jalannya sidang di PN Kelas 1A Kupang oleh pihak KY maka bisa mendapatkan sebuah kepastian hukum bagi keluarga.
"Kita ingin agar proses jalannya persidangan bagi terdakwa Teny Konay Cs di PN Kelas 1A Kupang ini tidak ada rekayasa karena dipantau oleh KY," ungkapnya.
Ia menginginkan agar proses persidangan bisa mengungkapkan seluruh peran pelaku dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil sesuai perbuatan para pelaku.
"Jadi, hari ini (Jumat, Red) kita resmi bersurat ke KY untuk ikut pantau proses persidangan. Sehingga, sidang nanti bisa berjalan dengan aman, damai dan baik hingga proses putusan hukuman para tersangka memberikan rasa keadilan," ucap Kornelis.
Sedangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul, membenarkan sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Teni Konay akan dilangsungkan, Senin (5/2).
"Iya benar. Sidang perdana untuk terdakwa Teny Konay akan digelar besok (hari ini, Red)," ungkap Rindaya.
Dijelaskan Rindaya, sidang perdana yang digelar beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Teny Konay.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang siap membacakan dakwaan bagi terdakwa,” tegas Rindaya.
Selain Marthen Soleman Konay, dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara tersebut yakni Steve Konay dan Ruben Logo.
"Ada tiga terdakwa yang akan jalani sidang perdana besok (hari ini, Red). Di antaranya Marthen Soleman Konay, Steve Konay dan Ruben Logo," sebutnya.
Untuk diketahui, ketiga terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Roy Bolle dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 35q ayat (3) subsider Pasal 335 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr6/gat)