Aset Rutan Bajawa Jadi Pos Imigrasi

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 1.730 meter persegi yang merupakan bekas Rutan (Rumah Tahanan) Bajawa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT kini beralih fungsi menjadi Pos Imigrasi.

Hal ini mendapatkan respon dan dukungan positif dari Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang Jasa, Novita Ilmaris.

“Pada prinsipnya, kita akan mendukung. Apalagi, aset ini akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT,” jelas Novita Ilmaris di sela pertemuan bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Jumat (2/2).

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana didampingi  Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely.

Dukungan juga dari Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Pemasyarakatan, Fikri diberikan karena pihaknya belum memiliki rencana untuk menggunakan aset bekas Rutan Bajawa. Karena itu, aset tersebut sebaiknya segera dimanfaatkan untuk Pos Imigrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa dan Ditjen Pemasyarakatan.

Dijelaskan, aset berupa tanah dan bangunan bekas Rutan Bajawa yang diperoleh tahun 1946 itu berada persis di tengah Kota Bajawa, Kabupaten Ngada. Kendati demikian, kondisi bangunan itukini sudah rusak, sehingga ada keluhan dari Pemerintah Kabupaten Ngada sebagai penyumbang kekumuhan kota.

“Ada kebutuhan dari Kanim Labuan Bajo dalam rangka pengawasan Orang Asing dan percepatan pelayanan, maka kami ingin mengembangkan Pos Imigrasi di Kabupaten Ngada dengan memanfaatkan aset tersebut,” jelas Marciana.

Berdasarkan data BPS, kata Marciana, wisatawan asing memang paling banyak ada di Labuan Bajo. Wisatawan lebih lama menetap di Bajawa. Selain itu, pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Ngada juga dibutuhkan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Ngada dan ia sangat mendukung bahkan meminta kita (Kanwil Kemenkumham NTT) untuk membuka Pos Imigrasi di Bajawa agar lebih mendekatkan pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Ngada,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Ngada saat ini telah meminjamkan tempat untuk Kanim Labuan Bajo memberikan pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada. Animo masyarakat dikatakan cukup tinggi dengan hadirnya pelayanan paspor tersebut.

“Inilah yang menjadi beberapa alasan kami mengajukan permohonan untuk menggunakan aset tanah dan bangunan eks Rutan Bajawa menjadi Pos Imigrasi,” pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan