Bawa KK Untuk Memilih, Tidak Akan Dilayani

  • Bagikan
Lodowik Fredrik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – 8 hari menuju pemungutan suara pada 14 Februari mendatang, masih banyak masyarakat NTT yang belum memiliki KTP-el dan bahkan belum melakukan perekaman KTP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 348, ada pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS.

Lodowyk menjelaskan, pemilih yang berhak tersebut adalah Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPTb, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT & DPTb, dan Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Berdasarkan SK KPU RI NO. 66/2024 Tanggal 15 Januari 2024, Tentang "Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara" Lampiran 1 BAB II Halaman 40, memaparkan, dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan herupa Foto Copy KTP- el, Foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, dan Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan identitas lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

“Identitas kependudukan dimaksud harus memuat foto diri pemilih dengan jelas,” terang Lodowyk, kepada Timor Express, Senin (5/2).

Anggota KPPS ke-4 akan memeriksa jari pemilih dan identitas diri dimaksud dalam laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan kebenaran Pemilih.
“Jadi pemilih harus membawa KTP-el/suket atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh Dispenduk yang dapat menunjukkan identitas diri secara akurat dan lengkap dengan foto diri pemilih,” tuturnya.

Karena itu, Lodowyk menegaskan, pemilih datang ke TPS dan tidak ada KTP-el atau Suket, tidak akan dilayani.
Hal itu mengacu pada Putusan MK No. 141/PHP.BUB-XIX/2021 yang dibacakan pada Senin, 31 Mei 2021 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di atas PSU dalam Pilkada Kab. Labuanbatu Provinsu Sumut.
Disitu, Mahkamah berpendapat "Pemilih yang terdaftar di DPT memberikan suara di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa/menyerahkan C. Pemberitahuan dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam Putusan ini, penggunaan KK tidak dibenarkan karena KK yang memuat tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” jelas Lodowyk.
Menurutnya, Bawaslu yang membenarkan penggunaan KK pada 8 Desember 2020, tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, jika KK dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan "suara pemilih" karena KK tersebut dapat digunakan oleh 'orang lain yang tidak berhak' karena tidak ada foto dalam KK yang dapat diverifikasi kebebarannya.

"Tindakan Bawaslu mengatur dengan membenarkan penggunaan KK merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya karena pengaturan dalam SE telah menyentuh aspek teknis yang merupakan ranah kewenangan KPU,” tutup Lodowyk. (cr1/rum)

  • Bagikan