Perkara BBM Ilegal Jenis Solar dengan Terdakwa Antoni Nitti Susanto
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dengan terdakwa Antoni Nitti Susanto. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua orang hakim anggota.
Terdakwa Antoni Nitti Susanto didampingi kuasa hukumnya, Hary Pandi dan rekan. Turit hadir JPU Kejari Sabu Raijua, Tegar. Sidang putusan ini berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Senin (5/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Suek itu menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Antoni Nitti Susanto. Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sabu Raijua menuntut hukuman lima tahun kepada terdakwa.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim juga menegaskan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa Antoni Nitti Susanto.
Untuk itu, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan mengembalikan serta memulihkan harkat dan martabat dari terdakwa Antoni Nitti Susanto.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus BBM ilegal jenis solar ssbagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas hakim, Sarlota Suek.
“Hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut terhadap terdakwa. Memerintahkan mengembalikan, harkat dan martabat terdakwa,” tambah hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyatakan sikap paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.
Aryanto JPU yang dihubungi menegaskan bahwa untuk saat ini JPU nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Namun, kata dia, JPU dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie mengaku bersyukur karena perkara tersebut melalui tahapan pembuktian dan pada akhirnya diputuskan bebas atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh JPU.
“Sebagai penasihat hukum kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan baik dari bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Harry.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah berupaya untuk dapat membuktikan perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang.
“Karena dengan adanya putusan hari ini yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan divonis bebas,” katanya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa Antoni Nitti Susanto, ia menyebut bahwa tuduhan yang diberikan selama ini kepada kliennya akhirnya menjadi terang dan jelas.
“Karena hari ini sudah terbuktikan bahwa perkara sudah diputus dan terdakwa di vonis bebas,” ujar Harry.
Sebelumnya, terdakwa Antoni Nitti Susanto dituntut selama lima tahun penjara oleh JPU Kejari Sabu Raijua.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Sabu Raijua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada BAB III bagian Keempat Paragraf 5 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
Selain pidana badan selama lima (5) tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp120.000.000, subsidair tiga bulan kurungan. (cr6/gat)