KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT dengan terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S., kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (5/2).
Sidang dugaan Tipikor dengan Nomor perkara: 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg ini, JPU Kejari Kota Kupang menghadirkan tiga orang saksi. Para saksi tersebut yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, selaku Analisis Kredit Bank NTT, Sem Simson Haba Bunga, selaku Head Group Line Bisnis Kredit Komersil Bank NTT Pusat dan Paskalia Uun K. Bria selaku mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Pusat.
Saksi Mesak Januar Budiman Angdjadi mengaku dirinya menawarkan kredit ke Raffi selaku debitur yang adalah seorang pengusaha mobil rental. Sehingga, saat itu terdakwa Raffi mengajukan Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor: 001/ASM/2016 tanggal 03 Oktober 2016 atas nama Rachmat dengan jenis kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 5.000.000.000 yang ditujukan ke Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Pusat yang pada saat itu dijabat oleh saksi Paskalia Uun K. Bria.
Dokumen persyaratan yang dimasukkan terdakwa Raffi sebagai jaminan kredit yaitu 10 SHM (Sertifikat Hak Milik) yang masih berupa fotocopy.
"Hasil kesimpulan dari analisa kredit yaitu pencairan kredit harus ada pengikatan jaminan. Artinya, sertifikat tanah yang asli harus ada dalam penguasaan Bank NTT," jelas saksi Mesak.
Terkait dengan sudah selesai melakukan pencairan dana kredit tersebut, saksi Mesak mengaku bahwa Raffi melakukan Wanprestasi (ingkar janji). Pasalnya, dari 10 SHM sebagai jaminan kredit tersebut, hanya dimasukkan 5 SHM saja.
"Wanprestasi karena Raffi tidak memasukan 5 SHM lagi sebagai jaminan kredit," tegas saksi Mesak.
Sebenarnya, belum memasukan 5 SHM itu bisa membatalkan kredit. Kendati demikian, dalam pembatalan kredit itu bukan kewenangan dari saksi Mesak selaku Analis Kredit pada Bank NTT.
"Saya sudah laksanakan analis kredit telah sesuai," tandas Mesak.
Mengenai kesimpulan analis kredit, saksi Mesak mengaku, disampaikan ke Sem S. Haba Bunga. Saat melakukan analisa kredit itu belum ada cover note dari Notaris. Hasil analisis kredit itu saksi serahkan ke Sem Haba Bunga lalu disposisi teruskan ke ibu Paskalia Uun.
Selanjutnya, Paskalia Uun memerintahkan secara lisan ke saksi Mesak untuk membuat surat order ke Notaris dan hasil akhirnya adalah cover note dari Notaris.
"Notaris antar sendiri cover note ke Kantor Bank NTT, tapi tidak tahu siapa yang menerimanya (cover note)," ujar saksi Mesak.
Sementara saksi Sem Haba Bunga mengaku, tidak membaca isi cover note dari Notaris sehingga ia tidak mengetahui apa isi cover note tersebut. Saksi Sem juga mengaku percaya dengan hasil kesimpulan yang dilakukan oleh analis kredit. Saksi Sem Haba Bunga juga mengetahui ada Wanprestasi yang dilakukan oleh terdakwa Raffi.
"Saya tahu ada Wanprestasi itu bulan Juli 2017, tapi tanggalnya saya lupa," kata saksi Sem Haba Bunga.
Selanjutnya, saksi Paskalia Uun mengaku telah menerima semua berkas dari analisis kredit serta tidak juga membaca isi cover note dari Notaris. Jawaban saksi tersebut lantas ditanyakan, kalau terjadi masalah siapa yang bertanggung jawab? tanya Hakim Anggota Lizbet Adelina kepada saksi Paskalia Uun. Dasar pencairan kredit kepada Raffi itu apa? Saksi Paskalia Uun menyebut, dasarnya kepercayaan. Saksi juga mengaku ada Wanprestasi.
"Saya tahu saat baca di media karena saya sudah pensiun saat itu," kata saksi Paskalia.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Hadir dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna. Sementara terdakwa Raffi hadir didampingi kuasa hukumnya. Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyatini. (r1/gat)