KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Dua hari menjelang pemungutan suara, koordinasi dan kolaborasi setiap stakeholder sangat dibutuhkan. Karena itu, Bawaslu Provinsi NTT menggelar rapat kerja teknis pengawasan partisipatif dengan stakeholder tingkat provinsi di hotel Kristal Kupang, Minggu (11/2).
Dalam rapat tersebut, didapati masih tersisa 90.705 pemilih potensial non KTP yang belum melakukan perekaman. Sementara, 191.267 pemilih potensial telah melakukan perekaman e-KTP. Data tersebut di update pada 10 Februari 2024 lalu.
Progres yang masih 67,83 persen tersebut diharapkan bisa bertambah dengan maksimal agar bisa mengakomodir hak pilih setiap warga potensial.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, terkait perlakuan terhadap pemilih non e-KTP memang telah ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil, namun hal ini belum ditindaklanjuti oleh KPU RI.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi. Karena memang ada semacam benturan hukum disini," terang Jermis.
Ia menjelaskan, terkait putusan MK di Kabupaten Labuanbatu pada pilkada 2020 kala itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk boleh menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai pengganti e-KTP, tetapi kemudian ada gugatan ke MK dan MK memutuskan KK bukanlah dokumen yang dapat digunakan untuk pemilu.
"Ini yang menjadi masalah kita saat ini. Mudah-mudahan KPU bisa mengakomodir apa yang sudah dikeluarkan Mendagri dan bisa ada kejelasan hukum. Kekhawatiran kami, kalau tidak ada masalah hukum tidak masalah," terang Jermis.
Disisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menjelaskan, dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 66/2024 menjelaskan, dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan e-KT atau surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan.
"Berupa fotokopi e-KTP, foto e-KTP, e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat," terang Lodowyk.
Sementara KK tidak dapat digunakan oleh pemilih sebab mengacu pada putusan MK Nomor 141/PHP.BUB-XIX/2021, pemilih yang terdaftar di DPT memberikan suara di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa/menyerahkan form Model C Pemberitahuan dan menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS.
"Penggunaan KK tidak dibenarkan karena KK yang memuat tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengn foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat," ujarnya.
Jika KK dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri dari pemilih, sangat besar kemungkinan terjadinya "penyalahgunaan suara pemilih" karena KK tersebut dapat digunakan oleh "orang lain yang tidak berhak" karena tidak ada foto diri dalam KK yang dapat diverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, untuk pengadaan logistik, Jermis Fointuna mengatakan, per 11 Februari 2024 sudah mencapai 99,62 persen.
"Malam ini sudah bisa dekati 100 persen. Kami sudah sampaikan ke KPU setiap kabupaten/kota untuk pemantauan, khususnya untuk transit logistik, gudang atau di TPS agar tidak mempengaruhi kualitas logistik yang ada. Kita sama-sama mengawasi keamanan logistik agar tiba di tempat dengan baik," katanya.
Jemris menjelaskan, untuk penguatan kapasitas KPPS, dilakukan oleh PPK. Proses bimtek dan simulasi pun sudah dilakukan.
Sementara itu, untuk optimalisasi aplikasi SiRekap masih dilakukan bimtek lanjutan oleh PPK dan PPS. Namun, masih ada beberapa kendala, misalnya data yang tidak terbaca atau sudah terkirim namun belum terbaca.
"Untuk aplikasi KPPS sudah melakukan uji coba beberapa kali, kendalanya soal jaringan," ucap Jemris.
Dari 16.746 TPS se-NTT, 1.674 TPS masih blank spot. Kondisi dalam kota pun masih kesulitan sinyal.
"Saya kurang tahu tanggal 14 ini cuacanya normal. Dari 1.674 itu banyak di Kabupaten Kupang 217 TPS, di Nagekeo 173, Sikka 140, Sumba Timur 164, selebihnya di bawah 100. Ini sangat mengganggu, jangan sampai proses upload ke SiRekap menjadi terganggu," jelasnya.
Ia pun meminta koordinasi dengan PLN dan Telkom agar menjaga kelancaran listrik dan jaringan.
"Karena listrik mati berjam-jam berpotensi pemungutan ulang. Atau lampu yang suram itu. Kita berharap semua bisa berpartisipasi termasuk PLN dan Telkom," tuturnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento mengatakan, meskipun sudah ada perekaman e-KTP, namun masih ada yang belum mendapatkan surat keterangan.
"Saya pikir ini juga bisa menjadi tools bagi Dukcapil termasuk teman KPU, kami juga akan memasifkan informasi ini kepada jajaran pengawas kami," kata Nonato.
Untuk persoalan lainnya, yakni belum ada surat dari KPU RI ke KPU provinsi. Dirinya berharap segera ada, agar meskipun perekaman masih terkendala, paling tidak percepatan penggunaan dokumen bisa sesegera mungkin ada.
"Ada juga SiRekap. Harapan kami aplikasi itu khusus diproses hanya sebagai alat bantu, tidak menjadi satu kewajiban. Kecanggihan ini baik, karena urusan SiRekap ini juga belum maksimal. Kita butuh konfirmasi dari Telkom," katanya.
Lanjutnya, selain masih adanya blank spot terkait SiRekap, juga dari sisi sumber daya dan perangkat.
"Kami di Bawaslu punya SiWaslu, tidak terlalu ribet. Tapi kita berharap soal jaringan. Mudah-mudahan aman semua," terangnya.
Nonato berharap, pemungutan suara nanti bisa berjalan damai dan berintegritas terhadap seluruh penyelenggara maupun hasilnya.
"Di luar TPS banyak timses yang beredar dengan begitu banyak uang yang beredar. Hati-hati dengan serangan fajar. Beredar banyak sekali uang palsu," ungkapnya. (cr1/ays)