KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Untuk mengantisipasi manipulasi suara yang menguntungkan calon tertentu, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, surat suara sisa akan dicoret atau disilang.
"Penegasan soal kekhawatiran surat sisa dicoblos, strategi kami adalah ketika proses pemungutan suara selesai, maka surat suara sisa akan dicoret atau disilang sehingga tidak bisa lagi dipakai untuk dicoblos," jelas Jemris, Minggu (11/2).
Karena itu, ketika TPS ditutup, kemudian dibuatkan berita acara yang isinya juga ada jumlah sisa surat suara, langsung dicoret dan dimasukkan dalam kantong plastik. Sisa surat suara yang tidak ditandai rawan dimanipulasi untuk mengubah hasil perolehan suara yang sudah disalin ke formulir.
Jemris pun menambahkan, untuk pembuatan TPS, sudah ada anggarannya.
"Kemudian untuk TPS, boleh di ruangan terbuka atau tertutup. KPU telah siapkan anggaran untuk pengadaan TPS. Harus disesuaikan syarat dan fasilitas didalamnya," tambahnya. (cr1/rum)