KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Fakta baru kembali terungkap dipersidangan untuk perkara pemberian fasilitas kredit di Bank NTT. Fakta ini disampaikan saksi Kristina Lomi. Sebagai Notaris, dirinya mengakui bahwa ia mengeluarkan Cover Note (Surat Keterangan Perjanjian Kredit) atas permintaan terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi yang saat itu menjabat Analis Kredit di Bank NTT.
Keterangan saksi itu kemudian muncul pertanyaan mendasar dari Hakim Anggota Lizbet Adelina. Hakim Lizbet menanyakan, apakah sebagai Notaris dimungkinkan untuk menolak permintaan tersebut karena sertifikat tanah yang diajukan masih berupa Fotocopy?
Atas pertanyaan hakim Lizbet tersebut, saksi Kristina mengaku bisa dimungkinkan.
Dijelaskan Kristina Lomi bahwa dalam isi perjanjian kredit itu juga termuat poin penting terkait pencairan dana kredit.
Isi perjanjian itu juga diketahui para pihak yakni kreditur dalam hal ini pemberi kredit (Bank NTT) dan debitur dalam hal ini yang menerima kredit yaitu Raffi dengan menjaminkan 10 sertifikat tanah.
"Syarat-syarat pencairan kredit jika menyerahkan asli jaminan (sertifikat tanah)," jelas saksi Kristina.
Saksi Kristina juga mengaku bahwa isi perjanjian kredit ini juga telah disampaikan kepada para pihak.
"Saya terangkan ke pihak Bank NTT yaitu Pak Mesak Januar Budiman Angdjadi, " ungkap saksi.
Untuk diketahui, sidang tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT dengan terdakwa Rachmat alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/2).
Hadir dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna. Sementara terdakwa Rafi hadir didampingi kuasa hukumnya.
Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyatini.
Sidang dugaan Tipikor dengan Nomor perkara 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg, JPU menghadirkan lima orang saksi. Saksi Kristina Lomi selaku Notaris. Sementara empat saksi lainnya yaitu Beatrix Y. Tae, Minika R. Fua, Berlian J. Dima, Ana B. Tarak, yang bekerja di Bank NTT.
Mengenai pencairan dana kredit kepada Rafi sebesar Rp 5 miliar itu dijelaskan oleh saksi Beatrix Y. Tae, selaku pemimpin Khusus Bank NTT pada tahun 2016.
Saksi Beatrix mengaku tahu ada pencairan kredit modal kerja sebesar Rp 5 miliar yang diajukan oleh Rafi. Dana tersebut sudah cair.
"Rafi mengajukan kredit di Divisi Kredit, " ujarnya.
Terkait dengan seluruh pemberkasan, yang bertugas melakukan pengecekan adalah staf administrasi kredit.
"Ada 37 berkas yang diperiksa," ujar saksi Beatrix.
Setelah berkas dinyatakan lengkap maka staf administrasi kredit mengeluarkan nota pencairan kredit. Untuk diketahui, setelah para saksi memberikan keterangan dipersidangan, maka Hakim Ketua, Agung Parnata, memberikan kesempatan kepada terdakwa Raffi untuk memberikan tanggapan. Namun, terdakwa Rafi tidak menanggapi satu pun keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU.
Karena itu, Hakim Ketua menyampaikan sidang ditunda hingga Senin depan tanggal 19 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam perkara ini, terdakwa Rahmad Alias Rafi ini didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r1/gat)