JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Panitia Seleksi Nasional (Pansel) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu untuk menyampaian usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam rekrutmen calon ASN 2024. Perpanjangan waktu diberikan sampai 16 Februari 2024.
Awalnya, usulan ini ditarget rampung pada akhir Januari 2024. Namun, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah sepertinya membutuhkan waktu lebih untuk menghitung kebutuhan ASN-nya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengungkapkan, perpanjangan waktu usulan sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi. Hal ini diberitahukan melalui Surat BKN Nomor: 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 7 Februari 2024 lalu.
Nanang menuturkan, sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sejatinya telah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi-validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital. Pihak instansi bisa memanfaatkan sistem informasi ASN atau SIASN. Melalui sistem ini, instansi bisa mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
”Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” ujarnya, di Jakarta, Senin (12/2).
Nantinya, usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Oleh karenanya, PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar bisa segera.
”Perpanjangan waktu usulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024,” tegasnya.
Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dengan persetujuan ini, maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Antarkementerian. ”Karena bapak presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” paparnya.
Kementerian PANRB sendiri telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
Banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasannya, diantaranya terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
”Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini, karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024,” katanya.
Penyusunan ini pun paralel dengan diskusi terkait masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait. (mia/jpg/ays)