KPU NTT Temukan Beberapa Kendala Pelaksanaan Pemilu
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Proses Pemungutan Suara di Provinsi NTT pada Rabu kemarin (14/2), sempat terjadi beberapa kendala. Kendala tersebut karena hujan sehingga prosesnya pencoblosan sempat tertunda beberapa saat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, secara umum, proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, kendala yang dihadapi hanya karena cuaca buruk sehingga proses pemungutan suara sempat terhenti sekira 30 menit, seperti yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Sumba Timur, Kota Kupang dan beberapa kabupaten lainnya.
Dia mengungkapkan, ada juga beberapa kendala lain seperti kekurangan logistik surat suara, tetapi kemudian diatasi dengan mengambil dari TPS terdekat yang kelebihan surat suara.
"Masalah ini dapat diatasi dengan baik, dan prosesnya kembali berjalan baik," tambahnya saat diwawancarai Rabu (14/2).
Selain itu, ada pun permasalahan tertukarnya surat suara khusus untuk DPRD kabupaten dan Kota. Misalnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) lain, surat suaranya terselip di Dapil lain.
"Jadi saat KPPS menandatangani surat suara untuk diserahkan ke pemilih, tidak dipastikan lagi benar atau tidak surat suara yang diberikan," jelasnya.
Kekeliruan ini pun terungkap saat ada pemilih yang menginformasikan bahwa Calon Legislatif (Caleg) yang ingin dipilih tidak ada dalam surat suara. Pemilih pun mengajukan keberatan, dan akhirnya disadari oleh KPPS terkait.
"Masalah ini pun sudah diselesaikan dan proses pemungutan suara kembali berjalan baik. Nanti saat perhitungan suara akan dilihat ada berapa jumlah yang keliru, kalau memang jumlahnya banyak, maka akan ditindaklanjuti, tentunya akan melihat juga dengan rekomendasi dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," tandasnya.
Diketahui bahwa surat suara yang tertukar adalah di Kota Kupang, tepatnya surat suara DPRD Kota Kupang Dapil Kelapa Lima dengan surat suara Dapil Kecamatan Oebobo.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Junior A Nange mengatakan, terkait kasus adanya surat suara DPRD Kota Kupang Dapil Kelapa Lima dan Oebobo yang tertukar, maka sesuai arahan hirarki dan juga SE Bawaslu, maka untuk surat suara yang tertukar akan tetap dihitung dan jika memenuhi syarat surat suara sah maka dihitung sebagai suara partai.
Dikatakan, kasus ini terjadi di TPS 37 Kelurahan Oebufu namun jumlah rincinya masih menunggu laporan secara berjenjang dari TPS. Kendala yang sama juga terjadi di TPS 14 Kelurahan Fatufeto yang tertukar dengan Dapil Kelapa Lima. (thi/gat)