RUTENG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Ditemukan indikasi pelanggaran pada 6 TPS pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Langke Rembong-Wae Ri'i, dan Dapil 3 Ruteng-Lelak-Rahong Utara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai. Adanya temuan tersebut, sehingga akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan rekomendasi pengawas TPS, sejumlah TPS itu masing-masing TPS 01 Desa Bulan Kecamatan Ruteng. Dimana ada 4 jenis pemilihan, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Selain itu di TPS 02 Golo Watu, dan TPS 05 Desa Wae Ri'i Kecamatan Wae Ri'i ada 5 jenis pemilihan yang dilakukan PSU.
Adapun TPS 07 di Kelurahan Golo Dukal ada 4 jenis pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. TPS 02 kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan PPWP dan DPD. TPS 02 Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
"Indikasi pelanggaran yang ditemukan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, adanya penyalahgunaan hak pilih menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, dan diberikan surat suara oleh KPPS," Kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Manggarai, Heri Harun, Jumad (16/2).
Menindaklanjuti rekomendasi itu, lanjut Harun, pihaknya akan melakukan PSU di 6 bersangkutan. Sehingga adapun tahapan yang sedang berlangsung hingga saat itu, proses pleno tingkat kecamatan akan mulai, Sabtu 17 Februari 2024.
"Kita akan menindaklanjuti rekomendasi teman-teman Bawaslu untuk lakukan PSU di 6 TPS ini. Pelaksanaan PSU berlangsung besok. Pleno mulai besok rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 10 Hari kedepan Lanjut dengan Kabupaten," bilangnya, (kr1/rum)