PJ Bupati Dilarang Lakukan Mutasi

  • Bagikan
IST. LANTIK. Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake melantik tiga Pj Bupati di aula El Tari Kupang, Jumat (16/2).

Tiga Pj Bupati Dilantik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Ayodhia Kalake melantik Ordemaks Sombu sebagai Pj Bupati Rote Ndao, Seperius Sipa sebagai Pj Bupati TTS dan Boni Hasudungan Siregar sebagai Pj Bupati Manggarai Timur.

Ordemaks sebelumnya merupakan Kepala Biro Hukum Setda NTT, Seperius merupakan Sekda TTS dan Boni sebelumnya adalah Sekda Manggarai Timur.

Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengucapkan terima kasih kepada tiga kepala daerah yang telah menjabat periode 2019-2024 atas segala jasa dan pengabdian yang luar biasa dalam membangun kabupaten masing-masing.

Ayodhia berharap jabatan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari Tuhan. Disamping itu, Ayodhia juga menyinggung perihal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Artinya waktu kepemimpinan tidak lama, berilah kepemimpinan yang tulus dan integritas yang teguh. Saya berharap ketiga Pj Bupati mampu melihat peluang, tantangan dan memberikan solusi bagi pembangunan di tiga kabupaten tersebut," ucap Ayodhia.

Dirinya berharap, agar para Pj Bupati selalu membangun koordinasi dan komunikasi dengan DPRD kabupaten masing-masing, para tokoh masyarakat, forkopimda dan stakeholder. Sebab, roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan komunikasi untuk membangun kolaborasi dan sinergitas.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat menyampaikan, para Pj Bupati selama melaksanakan tugas harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama serta memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

"Dalam melakukan tugas dan wewenang dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan Pj sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan Pj sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dengan pj sebelumnya," tuturnya. (cr1/ays)

  • Bagikan