BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pola tata keuangan BLUD pada UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur (Matim), semakin baik dari tahun ke tahun. Terbukti, operator pelayanan air minum bersih bagi masyaraka ini, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023.
Penilain tersebut diberikan oleh lembaga auditor independen dari kantor akuntan publik yang berlisensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Gede Oka. Capaian tersebut menjadikan lembga pemerintah dibawah Dinas PUPR Matim, telah 6 kali berturut meraih WTP. Menariknya, lembaga ini tidak mendapat suntikan DAU, tapi mandiri membiayai kebutuhan belanja.
"Kita bersyukur, laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2023, UPTD SPAM memperoleh opini WTP. Sehingga capaian ini terhitung sudah 6 kali berturut-turut diperoleh lembaga ini," ujar
Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada media ini, Jumad (16/2/2024).
Fransiskus yang akrab disapa Kevin, menjelaskan kegiatan audit dari auditor independen dilaksanakan pada awal Januari 2024. Setelah pihaknya selesai melakukan penyusunan laporan keuangan pada 31 Desember 2023 lalu. Sehingga pada 7 Februari 2024, laporan keuangan telah selesai diaudit, dan BLUD UPTD SPAM mendapat opini WTP.
"Laporan keuangan setiap tahun itu, paling lambat 20 Januari tahun berikut. Tapi kita di UPTD SPAM, sudah selesai sebelum 10 Januari 2024. Sehingga langsung diaudit dari kantor akuntan publik, I Gede Oka. Prosesnya cepat dan lancar, karena semua data yang dibutuhkan itu, sudah disediakan dengan baik oleh UPTD SPAM," bilang Kevin.
Dia mencatat ada dua poin yang diberikan oleh lembaga audit yang masih harus diperbaiki atau ditindaklanjuti, yakni peraturan yang terkait dengan pengelolaan BLUD untuk dilengkapi. Seperti, peraturan bupati (Perbup) tentang tata kerja sama, serta peraturan tentang pembinaan dan pengawasan.
Terkait hal pembinaan dan pengawasan, pihak UPTD SPAM menyampaikan bahwa sampai saat ini sesuai aturan yang berlaku, dari sisi aset yang dimiliki dan pendapatan yang ada, belum diperlukan dewan pengawas. Numun demikian, peraturan tentang pembinaan dan pengawasan, tetap perlu diatur atau disiapkan. Demikian juga kerja sama dengan semua pihak lain.
Menurut Kevin, bahwa BLUD sebagai unit kerja diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, wajib laporan keuanganya diaudit oleh auditor independen dari kantor akuntan publik yang berlisensi BPK. Hasil auditot itu, akan digunakan oleh BPK dalam proses pemerikasaan laporan keuangan Pemda.
"Karena BLUD bukan kekayaan daerah yang dipisahkan. Shingga disini, BLUD UPTD SPAM Matim, selain diaudit oleh auditor independen, tetap juga diaudit oleh BPK," kata Kevin.
Dikatakanya, dalam kondisi ini, unit kerja yang menerapkan BLUD, sesungguhnya akan diaudit secara berulang dan terinci, baik oleh auditor indenpenden maupun BPK. Hal ini berbeda dengan unit kerja yang tidak menerapkan BLUD, dimana hanya diaudit oleh BPK. Sehingga, laporan keuangan BLUD, harus selesai lebih awal, dan wajib diaudit oleh auditor indenpenden sebelum diaudit oleh BPK.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi unit kerja yang menerapkan BLUD. Bahwa penyusunan laporan keuangan lebih cepat, dan tepat waktu. Seperti yang terjadi 2024, audit pendahuluan BPK atas laporan keuangan Pemda tahun 2023, dilaksanakan pada awal Feberuari 2024.
"Maka unit kerja yang menerapkan BLUD, harus selesai diaudit oleh auditor independen maksimum diawal Februari, sebelum proses audit oleh BPK," tutup Kevin. (Kr1).