KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT hingga, Minggu (18/2) telah menyampaikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah NTT sebanyak 50 rekomendasi di 13 kabupaten.
Dari data yang dihimpun Timor Express menyebutkan, 13 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Manggarai 9 TPS, Ngada 1 TPS, Alor 4 TPS, Sikka 2 TPS, Lembata 2 TPS, Sumba Barat Daya 2 TPS, Manggarai Barat 1 TPS, Sumba Timur 3 TPS, Kupang 2 TPS, Nagekeo 5 TPS, Timor Tengah Selatan 13 TPS, Timor Tengah Utara 3 TPS dan Malaka 3 TPS.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT kepada Timor Express, Minggu (18/2), Magdalena Yuanita Wake menyampaikan, data tersebut masih belum berakhir, sebab kemungkinan dalam sisa waktu 10 hari sejak 14 Februari lalu, masih ada usulan rekomendasi PSU oleh pengawas TPS (PTPS).
"Mengingat faktor geografis dan sarana prasarana di desa terpencil membuat info dari pengawas TPS baru bisa disampaikan pada hari-hari selanjutnya," terangnya.
Dikatakan, berdasarkan pengaturannya, PSU dilakukan 10 hari sejak hari pemungutan suara. Untuk temuan-temuan yang menyebabkan PSU pun, dia menjelaskan, rata-rata PTPS di setiap kabupaten/kota di NTT mendapati adanya ketidaksesuaian penerapan Pasal 80 ayat (2) huruf a hingga PKPU Nomor 25/2023.
"Maka diusulkan PSU ke KPPS. Usulan tersebut dilakukan setelah dikaji bersama Bawaslu kabupaten/kota setempat," katanya.
Menurut Magdalena, keputusan PSU menjadi kewenangan KPU. Jika tidak diadakan PSU, maka dampak dari kekeliruan di TPS dapat berakibat selisih hasil yang dapat dibawa ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PSU nanti, tiap TPS tetap hanya akan diawasi oleh satu PTPS. Kendati demikian, dirinya optimis bahwa PTPS mampu bekerja dengan baik.
"Kebijakan Bawaslu RI hanya merekrut satu PTPS per TPS. Kami optimis PTPS mampu bekerja dengan baik karena sejauh ini hasil pengawasan aktif PTPS lah yang menjadi dasar rekomendasi PSU," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Elyas Lomi Rihi menyampaikan, KPU sedang mempersiapkan logistik berupa surat suara dan sebagainya untuk keperluan PSU.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menyebabkan terjadinya PSU adalah persoalan KPPS melayani pemilih luar TPS yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk itu, KPU pun akan melakukan PSU di sejumlah kabupaten.
"Sementara koordinasi dengan KPU kabupaten/kota (terkait waktu pelaksanaan PSU)," ujar Elyas.
Untuk pelaksanaan PSU, dia menegaskan, KPPS akan didampingi langsung oleh PPK atau KPU setempat. KPU tetap menunggu rekomendasi PSU selanjutnya dari Bawaslu. (cr1/ays)