Pleno Tingkat Kecamatan Kota Lama Ditunda

  • Bagikan
IST PLENO. Suasana rapat pleno tingkat PPK Kota Lama aka digelar di Aula Kantor Camat Kota Lama, Kota Kupang, Minggu siang (18/2)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kecamatan Kota Lama. Sedianya, pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK Kota Lama yang digelar di Aula Kecamatan Kota Lama pada Minggu siang (18/2).

PPK Kota Lama sudah mengedarkan undangan pelaksanaan pleno kepada seluruh peserta Pemilu baik saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan calon DPD.

Peserta rapat pleno sudah berdatangan sejak Minggu siang termasuk Camat Kota Lama, Koramil Kota Kupang, Kapolsek Kelapa Lima dan Panwascam Kota Lama. Ketua PPK Kota Lama, Agustinus Panab sempat membuka kegiatan rapat pleno terbuka namun ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang.

"Kami baru mendapatkan pemberitahuan dan informasi dari KPU bahwa pelaksanaan pleno baru akan dilakukan secara serentak pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Sedianya, sesuai jadwal yang diberikan KPU bahwa pleno di tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.

Camat Kota Lama, Pah B. S. Messakh saat rapat pleno terbuka menyebutkan, setelah melewati momen krusial maka sudah bisa tiba saatnya untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemilu. Camat Kota Lama menyebutkan, ada banyak pengorbanan yang sudah diberikan penyelenggara bahkan ada yang sakit dan terenggut nyawanya.

Karena itu, ia meminta agar semua peserta rapat pleno agar taat terhadap aturan yang berlaku karena aturan memberikan batasan saat pelaksanaan pleno.

"Aturan mengikat sehingga peserta pleno harus taat aturan untuk pelaksanaan rekapitulasi Pemilu," tambahnya.

Ia juga berharap agar segala persoalan diselesaikan dengan tenang dan hati dingin.

"Harus dengan hati dingin dalam diskusi dan melakukan musyawarah. Nanti akan ada arahan teknis dari PPK dan KPU kepada para saksi terhadap rekapitulasi hasil," tandas Camat Kota Lama.

Lebih lanjut, dirinya meminga agar semua masalah bisa dikomunikasikan dengan baik. Sebab, jika dikomunikasikan dengan baik maka akan ada jalan keluar. Dirinya juga kembali mengingatkan bahwa saat pleno ada aturan dan batasan sehingga setiap persoalan diselesaikan dengan baik.

"Berharap bahwa hal yang terjadi dalam kita berproses bisa jauh dari persoalan," ujarnya.

Ia sendiri juga menyiapkan ambulans dan petugas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi para peserta pleno. Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Haru yang hadir dalam rapat pleno terbuka ini menyampaikan bahwa ada arahan dari KPU pusat untuk menunda pelaksanaan pleno hingga 20 Februari 2024.

Penundaan ini dilakukan karena terkait dengan perbaikan sistem.

"Rekapitulasi berbasis aplikasi maka masih ada sistem yang perlu diperbaiki sehingga KPU menunda pleno," ujarnya.

Apabila aplikasi tidak bermasalah maka bisa dilakukan rekapitulasi secara serentak di tingkat Kecamatan. Penundaan pelaksanaan pleno ini didukung Panwas Kecamatan Kota Lama. Namun, Panwas Kecamatan Kota Lama mengingatkan agar pelaksanaan harus sesuai jadwal dan harus juga ditepati.

"Panwascam mendukung keputusan PPK. Namun, harus dipastikan agar pada saat pleno tidak ada lagi penundaan. Selasa harus dilakukan karena kita dibatasi oleh waktu," ujarnya.

Para peserta pleno pun memahami penundaan rapat pleno tersebut. Di Kota Kupang, pleno semestinya dilakukan PPK Alak dan Kota Lama pada Minggu (18/2). Sementara di empat kecamatan lainnya mengagendakan pleno pada Senin (19/2). (thi/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version