Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebanyak lima orang tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 17,4 miliar akhirnya bebas demi hukum. Para tersangka ini bebas demi hukum karena masa tahanan mereka telah berakhir. Namun demikian, berkas perkara para tersangka tak kunjung lengkap atau P21.
Kelima tersangka tersebut yakni Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi. Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Ir Guskaryadi Arief alias GA, Direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku Direktur CV. Desakon Perwakilan TTS.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy ketika dikonfirmasi membenarkan bebasnya kelima tersangka tersebut. Para tersangka sudah menjalani masa tahanan di Rutan Polda NTT sejak tanggal 13 dan 22 Oktober 2024 lalu.
“Iya benar, semua tersangka (Tsk) proyek RSP Boking bebas demi hukum. Ini dikarenakan waktu penahanan sudah habis sehingga mereka sudah dikeluarkan dari Rutan Polda demi hukum,” katanya.
Meski bebas, kata Kabid Humas Polda NTT, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti berkas Kejati NTT.
“Hari ini (kemarin, Red) berkas perkara dikirim kembali ke Kejati NTT untuk diteliti jaksa,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana membenarkan adanya pelimpahan berkas dari penyidik tersebut.
“Iya, berkasnya kembali diterima jaksa. Sebelumnya P19 oleh jaksa. Selanjutnya jaksa akan meneliti lagi berkas tersebut,” sebutnya.
Terkait informasi bebas demi hukum, Raka Putra Dharmana mengaku sudah bebas demi hukum. Namun itu masih tahanan kepolisian karena berkas belum lengkap.
“Itu masih tahanan kepolisian bukan tahan jaksa,” pintanya.
Untuk diketahui, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS itu. Sementara penasihat hukum dari tersangka, Guskaryadi Arief alias GA melalui penasihat hukumnya juga membenarkan telah bebas kliennya demi hukum.
"Jadi, masa penahanan klien kami telah selesai sehingga klien kami dinyatakan bebas demi hukum terhitung Senin 19 Februari 2024," kata Banri Jerry Jacob, selaku kuasa hukum dari tersangka Guskaryadi Arif.
Banri mengatakan bahwa kliennya itu sudah ditahan di sel tahanan Polda NTT selama 30 hari sejak tanggal 23 Oktober 2023. Kemudian, dilakukan perpanjangan penahanan lagi selama 40 hari sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan perpanjangan dilakukan dengan memakai Pasal 29 KUHAP dilakukan selama 2 kali oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
"Sampai hari ini, berkas perkara untuk klien kami belum dinyatakan lengkap. Oleh sebab itu, klien kami dikeluarkan dari sel tahanan Polda NTT sehingga klien kami bisa pulang untuk berkumpul bersama keluarganya yang berada di Jakarta," ungkapnya.
Walaupun bebas demi hukum, kata Banri, namun proses hukum kasus ini masih terus berjalan. Karena itu, dirinya berharap agar kasus ini segera dilengkapi petunjuk-petunjuknya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT agar perkara ini menjadi terang sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum terhadap status tersangkanya. (cr6/r1/gat)