Sidang Perkara Pidana Pembunuhan Roy Herman Bolle
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle dengan terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teni Konay Cs di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (19/2).
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kota Kupang yakni penasehat hukum korban Paul Hariwijaya Bethan. Pada sidang sebelumnya, prosesnya berlangsung aman dan lancar. Setelah dua saksi diperiksa, majelis hakim melakukan skors sidang untuk istirahat. Usai istirahat, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Paul Bethan.
Berbagai pertanyaan diajukan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa dan JPU. Suasana sidang mulai memanas karena tanya jawab dari penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi dan saksi. Kericuhan pun terjadi setelah kuasa hukum terdakwa meminta saksi menunjukan bukti surat kuasa.
Benny Taopan selaku salah satu kuasa hukum sempat beradu mulut dengan pengunjung yang sedang menyaksikan jalannya sidang kemarin karena merasa mendapat makian dari penonton.
Kericuhan yang berlangsung kurang lebih 10 menit itu membuat majelis hakim harus melakukan skors sidang dan memerintahkan agar pihak keamanan mengeluarkan sejumlah pengunjung dan penasehat hukum.
“Semua pihak harus menahan diri. Ini adalah yang terakhir kali. Jika terulang, sidang ditutup dan ditunda ke Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina.
Paul Bethan dalam keterangannya mengatakan saat kejadian dirinya hendak mengantarkan somasi ke pemilik kios yang bangunan kiosnya dibangun di atas tanah kliennya itu. Obyek tanah tersebut merupakan sah milik kliennya berdasarkan SHM dan belum pernah diperkarakan.
Selain menyerahkan somasi, pihaknya juga ingin menurunkan material di lokasi tersebut. Namun setelah menyerahkan somasi dan berpindah ke trotoar jalan dekat pintu masuk Kampus UKAW, datang segerombolan orang. Terkait kehadiran korban, ia hanya mengantar dan menjemput. Tidak pernah ia terlibat mengawal.
“Saya datang ke TKP lalu korban datang karena sebelumnya sudah berkomunikasi. Dia datang menggunakan mobil namun saya tidak bisa pastikan mobilnya parkir di mana,” jawabnya.
“Saya tidak pastikan komunikasinya kapan tapi seingat saya satu dua hari sebelumnya. Saya juga tidak tau ada somasi lanjutan karena tanggal 25 September, saya mencabut kuasa karena menghargai keluarga korban,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, jelas memerintahkan agar pemilik kios Rince Dima Djo untuk keluar dari lokasi tersebut paling lama 2x24 jam.
Ia menjelaskan, dirinya datang KTP kurang lebih pukul 10.00 Wita. Dan setelah itu datang Bobi Pandi sehingga langsung menyerahkan somasi.
Selesai penyerahan somasi, Wendi Pandu Cs mendatanginya untuk meminta penjelasan. Lalu dirinya meminta untuk direkam oleh Julian Manu karena saat itu dirinya sempat berbicara terkait legalitas tanah dengan Wendi Pandu.
“Yang saya kenal, Bobi Pandu dan para pengacara saja. Setelah beradu argumentasi dia maki saya dan melempar Papi, kami kembali ke kelompok masing-masing,” ujarnya menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Ia juga menjelaskan bahwa Ruben Logo mengeluarkan HP dan mengarahkan HP ke gerombolan orang lalu berselang kurang lebih 10 menit terjadi penyerangan.
“Setelah penunjukan HP itu ke kelompok mereka maka terjadi penyerangan,” katanya.
Fransisco Bernando Bessi usai sidang mengatakan dengan fakta yang terungkap membuat perkara dugaan pembunuhan tersebut terang benderang baik dari sisi korban maupun pelaku.
“Saat ini, saya belum memberikan kesimpulan. Namun, kita bisa lihat secara terang benderang kasus tersebut mulai dari pengantaran somasi, diskusi antara Wendi Pandu dan Paul Bethan. Lalu Paul Bethan dengan Steve Konay,” katanya.
Ia menyebut setelah perdebatan, para pihak kembali ke kelompok masing-masing. Dalam jeda waktu itu, sudah ada polisi barulah ada penyerangan.
“Ini terekam dalam video yang beredar. Sidang ini masih lama. Jadi kita diharapkan untuk mengikuti semua tahapan persidangan agar semuanya bisa mendapatkan putusan dari majelis hakim,” ungkapnya. (cr6/gat)