Staf Notaris Serahkan SHM Tanpa Diketahui Albert

  • Bagikan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit di Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (19/2). Sidang dengan Nomor perkara 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg terdakwanya adalah Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. Terdakwa Raffi hadir di ruang sidang PN Kelas IA Kupang didampingi penasihat hukumnya, Okto Riwu.

Sementara JPU Kejari Kota Kupang dihadiri Jermias Penna. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, JPU menghadirkan lima orang saksi. Di mana empat orang saksi berasal dari pihak Notaris, sedangkan satu saksi lagi yakni mantan karyawan BPR Christa Jaya.

Saksi dari pihak Notaris yaitu Albert Riwu Kore, Rinda A. Djami, Albertina Fuah, dan Oriance Bonbalan. Kemudian saksi Nataniel R. Bire merupakan mantan karyawan BPR Christa Jaya. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua Hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyatini.

Sesuai fakta di persidangan kemarin, saksi Albert Riwu Kore mengaku tidak mengetahui bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) itu sudah diserahkan kepada Raffi di Kantor Notaris oleh stafnya sendiri.

"Saat itu, saya tidak ada di Kantor Notaris. Jadi, saya tidak tahu," jelas Albert Riwu Kore.

Albert mengaku bahwa ada pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) terkait Sertifikat Nomor 368. Sertifikat itu atas nama debitur Rahmad. Surat yang masuk itu mohon dibuat APHT. Yang minta dipecahkan.

"Ada 18 SHM," ujarnya.

Ke-18 SHM itu, katanya, hanya ada 15 SHM yang dibuat APHT. Ada dua SHM yang dijual ke pihak lain sehingga sisanya 13 SHM. Namun, sampai sekarang belum diterbitkan APHT.

"Syarat-syarat belum dipenuhi sehingga 13 SHM ini belum diterbitkan APHT," jelas saksi Albert.

Albert mengaku 9 SHM itu diambil oleh terdakwa Raffi. Pengambilan SHM itu dilakukan secara bertahap. Pertama, 5 SHM dan tahap kedua ada 4 SHM.

"9 SHM ini diambil tanpa sepengetahuan saya," tegas Albert.

Terdakwa Raffi mengambil SHM untuk dijaminkan ke Bank NTT itu ada 5 SHM. Saksi Albert mengaku, 5 SHM itu diambil seingat saksi pada 21 November 2016. Terdakwa Raffi menyampaikan ke saksi Albert bahwa 5 SHM itu ada di Bank NTT. Pada kesempatan itu, Raffi juga tidak menjelaskan mengapa SHM itu bisa sampai ke Bank NTT.

"Saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank NTT," kata Albert.

Sementara saksi Rinda Djami, selaku staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore mengatakan, ada 5 SHM yang dijaminkan ke Bank NTT yang sekarang menjadi kredit macet.

"Raffi ambil SHM itu dari saya. Raffi datang dan bilang bahwa BPR Christa Jaya arahkan untuk ke Notaris supaya ambil sertifikat tanah. Saya tanya apakah sudah konfirmasi ke BPR Christa Jaya? Raffi alias Rahmad langsung telepon pak Natan (karyawan BPR Christa Jaya) lalu saya tanyakan ke Pak Natan apakah saya kasih SHM ke Rahmad? Pak Natan jawab kasih saja," jelas saksi Rinda Djami.

Sesuai keterangan saksi Rinda itulah maka Hakim Anggota Lizbet Adelina kemudian menanyakan apakah benar itu suaranya Pak Natan? Saksi Rinda Djami menegaskan dalam ruang sidang bahwa suara itu adalah Pak Natan dari BPR Christa Jaya, karena sudah sering berkomunikasi sehingga saksi mengingat betul suara Pak Natan.

Saat itu, Raffi datang dan membawa bukti transfer dan telah koordinasi juga dengan Pak Natan dari BPR Christa Jaya. Setelah itu, Albert Riwu Kore bertanya, sehingga Rinda sampaikan kronologisnya. Kemudian Rinda bersama Albert Riwu Kore pergi ke BPR Christa Jaya dan bertemu dengan Chris Liyanto (Komisaris) di ruangannya.

"Waktu itu baru kita tahu bahwa utang Pak Rahmad (Raffi) masih ada," ujar Rinda.

Rahmad ambil SHM itu karena utang semua sudah lunas sehingga Rahmad datang ambil 5 SHM.

"Saya pikir sudah lunas sehingga saya tidak tagih lagi. Waktu saya serahkan 5 SHM itu tidak sampaikan ke Notaris Albert Riwu Kore," ungkap saksi Rinda.

Sementara saksi Albertina mengatakan waktu Rahmad alias Raffi datang ke Kantor Notaris, saksi lagi duduk di bagian depan. Rahmad datang dan langsung menuju ke ibu Rinda.

"Pak Rahmad datang mau ketemu ibu Rinda untuk mengambil SHM," ujarnya.

Saksi Oriance Bonbalan mengatakan, ia sempat pergi ke Showroom milik Rahmad untuk mengambil SHM yang telah diambilnya. Saksi Oriance saat itu bersama Rinda Djami dan akhirnya tidak dapat SHM.

Karena tidak dapat SHM, sehingga dua orang staf Notaris Albert Riwu Kore itu kembali ke kantor Notaris dan sampaikan ke Albert Riwu Kore.

Terkait dengan pembicaraan lewat telepon dengan saksi Rinda Djami selaku staf Notaris Albert Riwu Kore menanyakan SHM yang akan diambil oleh Rahmad itu dibantah oleh saksi Nataniel Bire, selaku karyawan BPR Christa Jaya.

"Setahu saya, pinjaman Raffi di BPR Christa Jaya belum selesai," ungkapnya.

Saksi Natan sapaan akrabnya menyerahkan SHM 368 asli ke Notaris. Dokumen perjanjian kredit itu serahkan ke Notaris. Serahkan SHM asli ke Notaris karena ingin dibuat APHT.

"Pemecahan SHM itu atas permintaan dari Rahmad," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Raffi untuk menanggapi keterangan dari para saksi. Terdakwa Raffi membenarkan adanya pembicaraan lewat telepon dengan Pak Natan saat berada di Kantor Notaris Albert Riwu Kore.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Raffi, lalu Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pafa Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kota Kupang. (r1/gat)

  • Bagikan