KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada yang terjadi di Kota Kupang. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, Selasa (20/2).
"Kota Kupang tidak ada PSU," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, adanya kasus surat suara yang tertukar di Kota Kupang, tepatnya surat suara DPRD Kota Kupang Dapil Kelapa Lima dengan surat suara Dapil Kecamatan Oebobo.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menjelaskan, belum mendapatkan rekomendasi terkait PSU di Kota Kupang dari Bawaslu.
"Sampai saat ini belum menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu, sementara jadwal PSU maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," kata Ismael ketika ditemui di Kantor Camat Maulafa dalam kegiatan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan, Selasa (20/2).
Dirinya menjelaskan, sudah ada aturan dan kajian yang mengatur terkait tertukarnya surat suara.
"Kalau misalnya sudah terlanjur dicoblos, maka ketentuannya dinyatakan sah untuk parpol. Sementara untuk caleg tidak mungkin, karena beda dapil," jelasnya.
Lanjutnya, dari laporan yang didapatkan, ada 3 TPS yang tertukar surat suara. Namun, Ismael menyebut, hal itu sudah terselesaikan berdasarkan kajian dari Bawaslu. (cr1/rum)