Mega Ancam Tidak Lantik Anggota Dewan Terpilih

  • Bagikan
Jimmy Nami

Suara Caleg Tidak Linear dengan Raihan Ganjar-Mahfud

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Beredar surat instruksi Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tidak akan melantik caleg yang tak memperjuangkan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di pilpres 2024.

Instruksi yang diteken oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 16 Desember 2023 lalu berisi, para caleg yang suaranya tidak linear dengan raihan Ganjar-Mahfud tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih pemilu 2024.

Surat dengan perihal instruksi bergerak secara masif memenangkan pemilu 2024 itu, ditujukan kepada DPD dan DPC PDIP seluruh Indonesia, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Fraksi PDIP dan calon anggota legislative DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Fraksi PDIP seluruh Indonesia.

Ketua DPD PDIP NTT, Emelia Nomleni belum berhasil dikonfirmasi perihal surat tersebut.

Disisi lain, politisi PDIP Provinsi NTT, Hironimus Banafanu tidak menampik soal surat tersebut. Dirinya hanya mengatakan, kader PDIP tetap turun dan mendengar suara rakyat.

"Tidak ada masalah. Yang mempermasalahkan itu orang luar saja. Kita nyatanya tetap turun ke rakyat," terangnya kepada Timor Express, Selasa (20/2).

Sementara itu, pengamat politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami kepada Timor Express, Selasa (20/2) mengatakan, apabila surat tersebut benar dikeluarkan DPP PDIP, maka menurutnya, itu hanya merupakan bagian dari internalisasi ideologi.

"Biar para caleg juga spartan untuk mendukung capres yang didukung oleh PDIP," kata Jimmy.

Kemungkinan lainnya lanjut Jimmy, memang sebelum pencoblosan pemilu berlangsung, hasil survei internal menunjukkan lemahnya totalitas dari para caleg memberikan dukungan kepada Ganjar-Mahfud.

"Nyata ada faksi dalam tubuh PDIP yang bisa saja mengalihkan dukungan capresnya kepada capres lain yang bukan dukungan PDIP. Konten surat ini diharapkan bisa jadi alat bantu untuk membangun soliditas dan konsolidasi internal PDIP," terangnya.

Berkaitan dengan surat DPP PDIP itu, pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan menilai, surat tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memenangkan pemilu baik pilpres maupun pileg.

Ancaman untuk tidak melantik calon anggota dewan terpilih di pusat dan daerah yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara capres dan cawapres, tidak dapat dibenarkan karena yang menentukan pilihan adalah rakyat yang berdaulat.

"Rakyat bebas memilih figur calon anggota dewan dan calon presiden dan wakil presiden. Seorang pemilih merasa tertarik dengan figur calon anggota dewan dari PDIP, tetapi dia tidak tertarik pada capres dan cawapres yang didukung oleh PDIP, maka dia berhak memilih capres dan cawapres dari partai lain," kata John.

Lanjutnya, rakyat secara berdaulat bebas menentukan pilihan dan tidak ada keharusan memilih caleg, capres dan cawapres dari partai yang sama.

John menyebut, hal itu mungkin pada saat kampanye para caleg telah mengajak kepada pemilih untuk memilih capres dan cawapres dari PDIP, tetapi pada akhirnya pemilih menentukan sendiri pilihannya, sehingga kepada caleg terpilih tidak boleh diberikan sanksi untuk tidak dilantik.

"Menurut saya, ancaman tidak melantik bertentangan dengan Undang-undang Pemilu karena telah diatur bahwa calon yang memperoleh suara terbanyak dilantik menjadi anggota dewan (pusat maupun daerah). Jadi wajib lantik," tegasnya.

Dikatakan, Undang-undang Pemilu menganut sistem proporsional terbuka, sehingga jika perolehan suara partai memungkinkan mendapat kursi dewan, maka calon yang mendapat suara terbanyak dari partai yang bersangkutan dilantik menempati kursi dewan yang diperoleh partai yang bersangkutan. (cr1/ays)

  • Bagikan