KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tingginya kesadaran hukum masyarakat sangat berdampak positif dalam mendukung pembangunan nasional. Termasuk Kota Kupang sendiri dalam wujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Tujuan KLA yakni sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. Sementara arah kebijakan KLA yakni mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya serta memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Jadi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone diwakili Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus.
Penjelasan tersebut disampaikan Bernadete Benedictus di sela kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Dikatakan Bernadete, kegiatan pembinaan kadarkum dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. Karena itu maka Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan tersebut di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (21/2).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lesrie Ditte dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Nikolas Tak. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan para undangan lainnya.
Bernadete mengatakan bahwa kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum akan mengambil tema kabupaten/kota layak Anak serta perlindungan anak.
"Sesuai dengan hasil peta permasalahan hukum yang telah kami buat yang paling banyak muncul pada tahun 2023 adalah masalah kekerasan terhadap anak," ungkapnya.
Menurutnya, upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat dibutuhkan elaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Kupang.
Pada kesempatan itu, Bernadete menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kupang dalam hal ini Bagian Hukum yang telah membantu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum.
"Kami berharap agar status sebagai Kelurahan Sadar Hukum yang ada di seluruh kelurahan di Kota Kupang tetap dipertahankan," pungkasnya. (r1/gat)