KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Personel Polsek Alak dibawa kepemimpinan Kompol Edy konsisten untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata. Khususnya pengendara kendaraan roda dua.
Hal ini dibuktikan dengan kegiatan penertiban lalu lintas di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Pospol Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak. Penertiban ini dipimpin langsung Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek Alak.
Tujuannya untuk menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas lintas khususnya pelanggaran kasat mata, Rabu (21/2).
Kapolsek Alak, Kompol Edy menjelaskan bahwa tujuan dilakukan penertiban di jalan raya yakni untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Polsek Alak Polresta Kupang Kota.
Selain itu, kata Kompol Edy, pihaknya ingin meminimalisir kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Mengingat, aktivitas masyarakat di siang hari terus mengalami peningkatan.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban dan mengurangi lakalantas," jelasnya.
Dikatakan, personel Polsek Alak secara langsung melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Diakuinya juga, dalam penertiban itu, masih ada para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm (pelindung kepala) saat berkendara.
"Pengendara yang tidak menggunakan helm diberikan teguran dan diminta untuk menggunakan helm sebelum melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data kejadian lakalantas yang dikeluarkan Dirlantas Polda NTT bahwa tanggal 1-19 Januari 2024 tercatat 18 kejadian lakalantas dan dari jumlah tersebut ada dua orang korban tewas. Selanjutnya satu orang mengalami luka berat dan 31 orang lainnya mengalami luka ringan.
Karena itu, sangat penting bagi para pengendara bermotor untuk lebih berhati-hati saat berkendara agar mencegah terjadinya lakalantas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (r1/gat)