KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 telah melewati tahapan pemungutan suara dan kini menunggu hasil pemilihan. Namun proses panjang ini ternyata menyisahkan banyak persoalan. Pelanggaran pemilu yang ditemukan tengah dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTT dan jajaran. Tercatat, sebanyak 13 perkara yang saat ini sedang ditangani.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar MH Silalahi menyebut, pihaknya tengah menangani sebanyak 13 perkara yang terjadi pada tahapan pendaftaran hingga kampanye.
Dikatakan, saat pendaftaran anggota legislatif, yakni DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023, tercatat ada dua tindak pidana.
Masa kampanye pemilu yang terhitung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terdapat delapan tindak pidana. Tak sampai disitu, memasuki masa tenang yang terhitung 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 pihaknya menemukan satu tindak pidana.
Lanjut Patar, dua tindak pidana lainnya terjadi pada tahap perhitungan suara pada 14 Februari 2024. “Sehingga total seluruhnya terdapat 13 perkara pidana,” katanya.
Secara rinci, Patar, mengaku dari 13 perkara itu terdapat empat kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan atau (P21).
Sementara, tiga perkara sedang dalam tahapan sidik, dua perkara masih dalam tahap klasifikasi serta empat perkara dihentikan ditingkat sidik dan lidik.
"Empat perkara yang dilimpahkan itu total tersangka ada enam orang. Henti sidik ada tiga tersangka, henti lidik ada dua terlapor, proses sidik ada lima tersangka dan proses lidik klarifikasi itu ada empat terlapor. Jadi total yang diduga pelaku itu ada 20 orang," jelasnya.
“P21 di Sabu Raijua itu sudah vonis, itu pemalsuan dokumen. Kemudian Alor itu masih proses banding tapi sudah P21 itu money politik, terus P21 yang di TTS itu pengrusakan alat peraga kampanye, terus P21 yang di Manggarai Timur itu kampanye menggunakan fasilitas pemerintah," tambahnya. (cr6/ays)